Kejagung Berlakukan Pedoman No.11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Hukum70 views

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi memberlakukan Pedoman No.11 Tahun 2021, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (PED 11/2021).

Pemberlakuan pedoman tersebut dilaksanakan setelah kurang lebih 1 tahun 5 bulan dicabut Jaksa Agung. Sebagaimana diberitahukan melalui Surat Edaran No.B 228/A/Ejp/12/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan juga Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa (PED 18/2021). Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Syahroni Hasibuan SH MH, melalui releasenya (09/7/2024).

Menurut Kapuspenkum, untuk menindak lanjuti pelaksanaan surat edaran tersebut, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bekerja sama dengan Kejaksaan RI atas dukungan dari “Australia-Indonesia Partnership for Justice 2” (AIPJ2) melalui “The Asia Foundation” (TAF), dimana sebelumnya telah menyelesaikan penelitian tentang “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat penerapan penggunaan PED 11/2021 dan PED 18/2021 di wilayah kerja DKI Jakarta sekaligus mengidentifikasi kendala dan masukan terhadap PED 11/2021 dan PED 18/2021 dengan harapan dapat memberi masukan terhadap penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Dalam rangka menindaklanjuti hasil laporan penelitian, maka IJRS bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIdum) Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”, ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, bertindak sebagai Narasumber, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr.Rudi Margono SH M.Hum, pada ada Diseminasi hasil penelitian: Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara Narkotika, yang dilaksanakan di Aula Ali Sahid, Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono, menyampaikan respon positifnya tentang permasalahan adanya perbedaan penerapan hukum atau perbedaan tuntutan pidana pada perkara tindak pidana narkotika. Pada prinsipnya, perbedaan tuntutan pada setiap perkara apapun, diperbolehkan asal terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena hampir tidak ada satu perkara yang memiliki karakteristik yang sama secara keseluruhan. Misal dalam penyertaan sekalipun, walau perbuatannya sama, berat narkotikanya sama, jenis narkotikanya sama, tetapi ketika kita pertimbangkan karakteristik personal terdakwa, tentu dapat ditemukan perbedaan”,ungkap Margono.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *