Advokat Priyagus Widodo SH : Tuntutan JPU 11 Tahun Penjara Terhadap Korban Perantara Narkotika Berlebihan

Hukum66 views

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang menuntut terdakwa Mujiburrahman als Muji bin Syarafuddin Idris (Alm) korban peredaran Narkotika selama 11 Tahun Penjara, merupakan tuntutan yang berlebihan dan mencederai rasa keadilan. Pasalnya, seorang terdakwa yang kedapatan sebagai perantara yang hanya disuruh suruh mengantarkan barang yang tidak diketahuinya tidaklah masuk akal jika harus dihukum sebagaimana permintaan tuntutan Jaksa.

Terdakwa Mujiburrahman warga Jalan Pengadegan Timur Raya Pancoran Jakarta Selatan itu, ditangkap di kediamannya dan didakwa dengan pembuktian Pasal 144 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Negara Republik Indonesia, No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar hukum sesuai UU Narkotika, dengan tuntutan 11 Tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

Menurut tuntutan JPU, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, berupa Sabu sabu, bentuk bukan tanaman.

JPU menyebutkan terdakwa hanya menemani saksi Dede Refyandi mengambil barang di pinggir jalan dari seseorang yang tidak terdakwa kenal. Lalu laki laki yang tidak dikenal itu datang menghampiri terdakwa dan menerima tas berisi Narkotika lalu di bawa ke Lombok. Terdakwa dapat upah menganta barang yang tidak diketahui isinya itu sebesar 1 juta rupiah.

JPU Azam Akhmad Aksya menjelaskan, sudah lima kali terdakwa menjemput barang Narkotika di berbagai tempat. Barang bukti atas kejahatan terdakwa yang disita sebanyak 4 kg bruto, ada juga telepon seluler yang disita sebagai barang bukti, ungkap JPU, 11/7/2024 di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Advokat Priyagus Widodo, SH,menyebutkan, terdakwa tidak selayaknya dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan JPU terlalu berlebihan, sebab pembuktian dalam persidangan pun jelas jelas jelas terdakwa merupakan perantara atau korban dari pemilik barang.

Aparat Kepolisian yang menangkap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menangkap pemilik utama barang Narkotika yang diantarkan terdakwa. Sehingga perbuatan permufakatan yang disebut JPU memenuhi unsur melawan hukum.

Terdakwa yang masih berusia 27 tahun tersebut, kenyataannya hanya merupakan perantara yang disuruh suruh untuk mendapatkan upah atau uang makan. Tapi harus menjalani hukuman yang sangat berat, pada hal pemilik barang Narkotika yang memberikan upah kepada terdakwa hingga kini belum ditangkap.

Oleh karena itu, kami selaku Penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, kiranya dapat memberikan pertimbangan pertimbangan berdasarkan hati nurani sebagai yang Mulia. Sehingga atas pertimbangan dan pembuktian dalam persidangan kiranya terdakwa mendapatkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

” Kami selaku Penasehat Hukum sangat menginginkan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran barang terlarang Narkoba dari Negara Republik Indonesia ini, sampai ke akar akarnya. Namun pemberantasan Narkoba tersebut tidak boleh tebang pilih terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkoba. Namun, penegakan hukum yang dimaksud adalah menyeluruh di setiap wilayah terhadap siapa saja, baik masyarakat spil, ASN, aparat Kepolisian dan TNI”, ungkap Priyagus Widodo SH.

Menurut Penasehat Hukum, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU yang kami nilai kurang pas dengan barang siapa pelaku, pemilik, pengedar atau perantara yang seharusnya bertanggung jawab atas barang yang diantar terdakwa, ujarnya. 13/7/2024.

Penulis P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *