Pengacara Indra Sahnun Lubis, Minta Agar Sembilan Saksi Perkara Erwin Harahap Diperiksa Sekaligus

Hukum1,437 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang perdana Erwin Harahap, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan kasus pembelian tanah untuk perumahan sederhana di daerah sawangan Depok tahun 2014, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/15).

Pantauan kabarone.com dilapangan, dalam sidang tersebut tim penasihat hukum Erwin Harahap yang diketuai Indra Sanun Lubis meminta kepada Ketua  majelis hakim agar sembilan saksi dalam perkara ini diperiksa secara sekaligus.

Namun Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menolak dan mengatakan, “tiga orang saksi saja diperiksa, berikutnya tiga orang saksi lagi kita cicil cicil saja,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar.

Selanjutnya Majelis Hakim Abdul Kohar menanyakan, “Saudara terdakwa apakah sudah mendapatkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum sukiman”, yang kemudian dijawab terdakwa Erwin Harahap, “belom pak hakim”.

Kemudian Majelis Abdul Kohar perintahkan Jaksa Sukiman agar dakwaan tersebut diberikan kepada kuasa hukumnya. Kemudian ditambahkan oleh kuasa hukum terdakwa Indra Sanun Lubis, Konon katanya minggu lalu dipersidangan jaksa tidak muncul. Jaksa Sukiman terdiam.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang dilanjutkan rabu depan tanggal 30 september,” kata Majelis Hakim Abdul Kohar sambil memukul palu nya di meja hijau.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Erwin Harahap didakwa Jaksa Penuntut Umum Sukiman dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *