Terdakwa Kepemilikan 9.985 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding

Hukum691 views

Kabarone.com, Jakarta – Terdakwa kasus kepemilikan 9.985 butir pil ekstasi, Alpin divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Binsar Gultom, SH dalam sidang yang digelar Kamis lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas Vonis itu, pihak Kuasa Hukum Terdakwa, yaitu Pantur Hutahuruk, SH
mengajukan banding.

“Kami banding terhadap putusan hakim, karena kami menilai ada kekeliruan dalam amar putusannya itu,” ujar Panthur Hutahuruk, SH kepada wartawan Senin (15/8).

Menururt Panthur, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Ini bagi kami terlalu berat, makanya kami banding,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan, terdakwa Alvin terbukti secara sah menurut hukum melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, penangkapan terdakwa Alvin bermula dari dibekuknya Achmad Zainuddin alias Ade alias Asep di Jalan Tol Exit Tomang Km.02, Jakarta Barat oleh anggota BNN.

Saat digeledah, dalam kendaraan Asep didapati pil ekstasi berwarna biru berlogo ‘S’ sebanyak 9.985 butir. Dari hasil pengembangan diketahui, barang tersebut akan dikirim kepada terdakwa Alvin di Golden Trully, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, petugas BNN pun melakukan pengembangan untuk menangkap terdakwa di halaman Golden Trully. Proses penangkapan pun berjalan sukses, kemudian terdakwa Alvin dibawa ke markas BNN untuk diproses secara hukum. (Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *