Kabarone.com, Wanggudu – Kejadian sangat disayangkan yang terjadi di Desa Tobi Meita Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Mansur Erni , Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa Tobi Meita, harus diberhentikan secara sepihak.
“Saya diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Tobi Meita Adhar D tanpa melalui rapat musyawarah BPD,”kata Mansur Erni. Mansur Erni adalah sekretaris BPD yang resmi sesuai SK Bupati Konut No.309 Tahun 2011 Tentang Pengesahan dan pengangkatan anggota BPD se-Kecamatan Motui.
Namun sayangnya SK tersebut terkesan diabaikan. Bahkan Kepala Desa mengumunkan saat rapat desa akhir tahun 2015, dan diumumkan di papan struktur BPD.
“Sudah dua triwulan honor saya tidak terima, tetapi sudah dua triwulan ini Honor BPD sudah diterimakan. Sehingga dalam hal ini saya beranggapan ada permainan dan kami akan tetap menelusuri hal ini sampai ke penegak hukum,” tegasnya.
Sementara Ahmad, Kepala Bidang Pemdes BPMPD Kabupaten Konawe Utara saat ditemui diruangannya mengatakan,” kejadian ini perlu ditindaklanjuti karena dana ini adalah dananya masyarakat yang harus diawasi oleh masyarakat,” ucapnya di depan Nasaruddin Ka.Ur Pemerintahan Desa Tobimeita dan Mansur Erni Sekretaris BPD yang diberhentikan sepihak.
Nasaruddin juga melaporkan bahwa, anggaran APBN yang masuk dikelola oleh Kepala Desa Sekeluarga karena dia PPK, Isterinya Bendahara, Anaknya sebagai Sekretaris, sehingga anggaran tersebut dikelola mereka satu rumah. Petunjuk yang disampaikan Ahmad kepada Mansur Erni adalah, melakukan pengecekan dan mempertanyakan kepada keuangan tentang LPJ dan SPJ Desa Tobi Meita tahun 2015 dan 2016 triwulan pertama dan kedua.
“Tidak gampang seorang kepala desa mengganti BPD karena itu SK Bupati, dan sebelumnya harus melalui kantor ini (BPMPD), kalau dia ganti langsung itu bahaya, pelanggaran itu. Karena prosesnya melalui pemilihan, tugas Pokok BPD membuat peraturan keputusan di desa desa dan pengawasan,” jelanya.
Sementara Kepala Desa Tobimeita Adhar saat dihubungi mengatakan, bahwa pemberhentian BPD itu adalah hak prerogatif dia. (Andi J)