Sidang Perdana Gugatan Clas Action Walikota VS Warga Semampir RW 5 Ditunda

Hukum626 views

Kabarone.com, Kediri Kota – Sidang perdana gugatan class action antara warga kelurahan Semapir RW 5 kawasan eks lokalisasi melawan Walikota Kediri dan BPN Kota kediri di tunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri (13/12/16).

Menurut Kuasa Hukum warga pihaknya dan seluruh warga sudah siap apabila kelak di persidangan nanti baik di PTUN maupun di PN kalah mereka siap pindah tanpa harus di paksa.Wraga menyadari dan akan menghormati hukum jika memang hasilnya kami akan kalah.

“Warga RW 5 Kelurahan Semampir akan menghormati hukum.kalaupun kalah mereka akan siap pindah tanpa harus di suruh dan sebaliknya jika Pemkot kalah mereka juga akan melakukan hal sama”.ujarnya.

Sementara itu pihak Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kediri yang tidak hadir juga tanpa ada keterangan yang jelas ketika di persidangan.

Perlu di ketahui sebelumnya bahwa dampak dari rencana penggusuran tersebut warga kelurahan RW 5 Semampir lebih fokus menjaga tanah dan rumah mereka dan tidak memperdulikan pekerjaan,sehingga berdampak kepada anak-anak mereka yang kemudian menjadi peminta minta di lampu merah.

“Ya akhirnya ada pengemis baru dan kondisi baru di Kota kediri”,ujar Priyo.

Sementara itu pantauan di lapangan memang ada beebrapa anak warga semampir RW 5 yang membawa kardus sambil meminta bantuan di sekitar lampu merah meminta kepada para penegendara jalan yang lewat.(sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *