Pengacara WNA Hongkong, Arisman : “Jangan ada dusta diantara Kita”

Hukum897 views

Kabarone.com, Jakarta – Kasus Narkoba yang menimpa WNA Hongkong Yeung Man Fun dugaan pemilik 520 ribu butir Ekstasi, kini tengah menjadi perbincangan pengunjungan sidang. Jane Ibu dari Yeung Man Fun hampir tak mempercayai jika anaknya terlibat dengan masalah narkoba ,

“Kami tegaskan bahwa kami sebagai kuasa hukum tidak membela adanya Narkoba di Republik Ini, kami membela dari segi kemanusian jangan orang tidak bersalah, menjadi bersalah dugaan kami ini belom tentu bersalah,” Kata Arisman kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

Arisman menilai keterangan di BAP dengan Saksi Polisi itu sangat berbeda ketika di persidangan. “Jadi yang membantu kami di persidangan saksi Wily dari pihak Aprtemen. Kami sangat bersyukur dengan keterangan Saksi Willy dipersidangan, kami berharap bisa terungkap kejadiannya seperti apa sebenarnya,” ujar Arisman.

“Jangan ada Dusta diantara kita, Kami sangat mendukung memberantas Narkoba. Itu sangat kita dukung,” tandas Arisman sambil meninggalkan Awak media keluar Gedung pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Yeung ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Apartemen Ibis bilangan Jakarta Pusat pada 14 September 2015. Ia diduga memiliki 520 ribu pil ekstasi dalam sebuah kamar yang ada di apartemen tersebut.

Sementara itu Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka seorang warga Negara Hong Kong, Yeung Man Fung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan saksi dari Polda Metro Jaya bersama Saksi Willy dari pihak Apartemen.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Ibnu Basuki sempat diwarnai teriakan terdakwa sambil menunjuk saksi Polisi kemudian dibarengi ibu terdakwa teriak dari belakang saat saksi polisi memeberikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/3)

Mendengar itu, majelis hakim sempat kaget dan marah hingga memberi teguran keras. Terhadap terdakwa begitu pula dengan saksi yang hendak menerangkan kembali akhirnya berdiam sejenak. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yeung langsung mendekati terdakwa untuk menenangkannya.

“Saudara di ruang sidang enggak boleh bersuara. Kalau saudara ramai-ramai (berisik) akan dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Hakim.

Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan bahwa saksi telah berbohong, bahkan terdakwa berani melawan saksi polisi sambil berdiri menunjuk nunjuk kepada saksi polisi dengan mengatakan bahwa saksi selalu berbohong dalam memberikan keterangan dan terdakwa meminta kepada hakim supaya saksi disumpah pocong saja.

“Keterangan saya itu jujur. Yang jelas kita sudah amati gerak-gerik terdakwa hingga penangkapan,” tandas Saksi Polisi. (Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *