Rangkap Jabatan Berpotensi Korupsi, NGO JALAK Akan Laporkan Ke Tipikor

Kabarone.com,Lamongan – Rangkap jabatan memunculkan masalah konflik kepentingan yang serius di kalangan pejabat negara. Rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, hal ini sangatlah berkesinambungan, dimana ada rangkap jabatan pasti akan konflik kepentingan di dalamnya. Konflik kepentingan dan rangkap jabatan. Hal ini terjadi pada Sunafik seorang Kepala Dusun Keduyung, ia juga menjabat sebagai staf Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang membawahi 4 desa Wilayah kerja Solokuro Laren dengan Ka UPT Zunaidi di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Sementara, Atas persoalan ini Ketua Umum Non Government Organization (NGO) JALAK A. Santoso, Senin (8/4/2019), angkat bicara”, dalam hal ini akan menjadi kajian dan analisis atas persoalan rangkap jabatan (dobel job). Ia menegaskan, ” Sumber penyebab dari konflik kepentingan antara lain kekuasaan dan kewenangan penyelenggara negara yang diperoleh dari peraturan perundang-undang, perangkapan jabatan, hubungan finansial, gratifikasi, kelemahan system organisasi dan kepentingan pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Ada beberapa hal yang menimbulkan konflik kepentingan antara lain (1) situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan, perangkapan jabatan di beberapa lembaga instansi/ perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis ataupun tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lain, (2) situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya, (3) situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan. Di Indonesia budaya korupsi masih begitu sangat kuat dan belum pulihnya institusi-institusi demokrasi dan pengawasan”, tegasnya.

Ditambahkannya oleh A. Santoso”, Pengaturan penyalahgunaan wewenang di dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 saat dipandang sebagai delik inti. Ketentuan pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengatur dan menegaskan: “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara.

Menurut saya bisa dilihat rangkap jabatan lebih banyak mudharat nya dari pada manfa’atnya. Dikhawatirkan juga pejabat yang terkait dalam rangkap jabatan tersebut tidak dapat bekerja smaksimal mungkin karena terikat dengan jabatan lain. untuk itu untuk mencegah atau mengurangi konflik kepentingan dilakukan beberapa cara seperti kode etik,pelatihan, arahan serta conseling yang memeberikan contoh untuk mengatasi situasi-situasi konflik kepentingan, melakukan arahan, pengawasan atau memberikan kesempatan kepada orang lain dengan melaksanakan seleksi rekanan atau penerimaan pada masyarakat yang lebih berkompoten”, tambah A. Santoso.

Non Government Organization (NGO) JALAK tidak hanya gerilya melakukan verifikasi pada yang bersangkutan. Namun, jika diketahui rangkap jabatan (double job) atau menerima gaji ganda baik dari APBN atau APBD akan diminta untuk mengembalikan gaji itu menhembalikan ke kas negara,” ungkap A. Santoso, Ketua NGO JALAK, Senin (8/4). Upaya verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Investigasi ke pihak Dinas/Instansi terkait, untuk memastikan nya double job apa tidak.

Kalau sampai terjadi, maka yang bersangkutan telah diduga melakukan tindak pidana, dan gaji yang diterima itu wajib dikembalikan selama dia menjabat. A. Santoso.menambahkan, kalau memang terbukti yang bersangkutan Sunafik double job dengan memanfaatkan gaji dana dari pemerintah, menurut aturan jelas tidak boleh. ” Selain itu, harus melepas salah satunya, juga harus mengembalikan gaji salah satu job yang diterima selama ini.
“Kita berupaya persuasif dan jika tidak mengindahkan, NGO JALAK akan membawa masalah ke ranah hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengadukan nya ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Karena sudah masuk kategori dugaan korupsi, akan tetapi kami lakukan analisis investigasi Tim terlebih dahulu.
Apa wewenang NGO JALAK ? A. Santoso menambahkan, bahwa apa yang dilakukan NGO JALAK itu semata-mata sebagai pengontrol sosial atau Again of Change”, tegas A. Santoso NGO Ketua Umum JALAK (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *