Direksi BUMN Rawan Terjerat Kasus Hukum.

Opini818 views

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Para pimpinan BUMN cukup jelas sangat berpotensi terjerat kasus hukum, karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, contohnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.
Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum.

Aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

Disisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda.
jika berbicara tentang kewajiban atau utang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa hutang BUMN/anak perusahaan adalah hutang/kewajiban negara atau pemerintah. dengan kondisi tersebut, Gerai Hukum Art & Rekan, menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan. Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara.

Jadi negara hanya sebagai pemilik saham, jika terkait dengan kekayaan BUMN, maka yang dilakukan oleh Direksi BUMN tentunya dalam bingkai UU Perseroan Terbatas.
Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, dan menjalankan good corporate governance sesuai dengan fiduciary duty sebagai direksi, maka yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan.

jika ternyata jajaran direksi suatu BUMN tidak menjalankan prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, maka direksi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
Sejak UU Tipikor diterapkan, banyak jajaran direksi BUMN di negeri ini yang terjerat kasus hukum, dan banyak di antaranya yang berakhir dengan vonis bersalah dan mendekam di jeruji besi, akibat adanya kasus yang merugikan persero yang dipimpinnya itu. Padahal, tidak semua kerugian yang terjadi di BUMN itu murni akibat kesalahan yang dilakukan direksi tersebut.
Akibatnya, para direksi BUMN kerap dalam posisi dilematis.

Di satu sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan UU Tipikor.By Arthur Noija,SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *