Tuntutan JPU UU KDRT Tidak Terbukti, Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Ringan Berkeadilan

Hukum66 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan menyidangkan perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimohon agar memberikan putusan yang berkeadilan seringan ringannya terhadap terdakwa Edrick Tanaka Tan alias ETT. Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa Michael Remizaldy Jacobus SH MH, Rosilin Masiroh SH MH, dalam nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU yang di bacakan di PN Jakarta Utara, 9/7/2024.

Menurut penasehat hukum, bahwa perkara KDRT yang diduga dilakukan Edrick Tanaka, ditemukan sejumlah kejanggalan kejanggalan sebagaimana terungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan korban, mengaku ada keterangan dari dokter/psikiater kalau kondisi saksi dalam keadaan tidak bisa diperiksa secara offline, sehingga pemeriksaan secara online korban mintakan, namun sampai selesai diperiksa tidak ada keterangan dokter/psikiater terkait hal tersebut.

Korban memberikan keterangan berbelit-belit bahkan menjawab pertanyaan yang menyimpang dari maksud pertanyaan. Walau sudah disumpah agar memberikan keterangan yang sebenarnya, namun korban dengan berani berbohong di hadapan persidangan.
Hal itu terungkap saat saksi korban memberikan keterangan, bahwa dirinya tidak kenal dengan Hartono, yang mana Hartono merupakan mertuanya sendiri. Bahkan membantah dan menolak memberikan keterangan ketika dikejar tentang kejadian sehari sebelum terjadinya KDRT.

Dalam persidangan saksi korban menegaskan memiliki kenalan tetangga yang bekerja di RS. Buddha Tzu Chi. Dengan demikian memperjelas bahwa kemungkinan adanya manipulasi keterangan medis atau Visum Et Repertum yang tidak memenuhi syarat formal dari data RS. Buddha Tzu Chi untuk semata-mata memperberat hukuman atas Terdakwa padahal kondisi kesehatan saksi korban sesudah kejadian adalah baik-baik saja.

Saksi korban enggan menjawab ketika ditanyakan saat tanggal 05 November 2023 ketika saksi korban diambil keterangannya oleh Penyidik (BAP Penyidikan) dimana posisi saksi korban, apakah di rumah sakit atau di kantor polisi.
Saksi korban menjawab berputar-putar dan keluar dari substansi ketika ditanya jawaban saksi korban atas pertanyaan nomor 1 BAP tertanggal 05 November 2023, dimana saksi korban menerangkan dengan tegas “bahwa saksi korban sehat jasmani dan rohani.

Padahal dalam persidangan saksi korban menyebutkan kalau dirinya rawat inap tanggal 04 s.d 15 November 2023, sehingga bagaimana bisa korban menerangkan kalau dirinya sakit dan trauma, sementara tanggal 05 November 2023 dirinya masih sempat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani didepan penyidik.

Lebih lanjut menurut penasehat hukum, korban ditanyakan tentang kejadian sehari sebelum KDRT, tanggal 02 November 2023, namun saksi tidak mau menjawab dengan alasan pertanyaan diluar konteks. Padahal menurut keterangan ahli yang membuat visum dr.Samiadji Abbas, saksi korban ada menjelaskan tentang peristiwa perkelahian dengan mertuanya Hartono. Terkait mengakui adanya video-video, yang dibuatnya tertanggal 08 November 2023. Korban membuat video (reels) di media sosial dimana jelas menunjukan keadaan saksi korban yang sangat sehat (sehat bugar). Namun korban tidak menjelaskan hal tersebut. sedang membuat video sendiri.

Saksi korban mengakui kalau ke RS. Buddha Tzu Chi atas inisiatif sendiri, dan tidak ada pengantar dari pihak kepolisian. Itulah sebabnya dapat disimpulkan kalau diawal kejadian Visum Et Repertum yang sah menurut hukum (mengikuti prosedur) dan tidak dihadirkan untuk mengada-adakan atau mendramatisir kasus ini adalah VER yang pertama oleh dr.Samiadji Abbas.

Keterangan dan Analisis atas Keterangan saksi Rasmini, korban sesudah kejadian sampai saat ini korban masih dalam keadaan sakit dan membutuhkan banyak istirahat (malah bed rest menurut saksi korban), namun saksi Rasmini menerangkan kalau korban saat ini sudah mencari nafkah untuk membiayai kehidupan anak-anaknya. Rasmini membenarkan kalau video bukti yang ditunjukkan Kuasa Hukum terdakwa tentang saksi korban yang sedang ada dirumah sakit dan membuat konten yang dipost ke medsos. Bahwa apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban hanya memberikan pembelajaran yang didasari karena korban menganiaya ayah terdakwa Hartono, sehingga timbul rasa kecewa terhadap istrinya tersebut.

Oleh karena kejanggalan kejanggalan dan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana disampaikan saksi saksi, maka unsur pidana yang didakwakan tentang KDRT terhadap Edrick TT tidak terbukti secara sah meyakinan, maka Majelis Hakim yang mengadili perkara ini kiranya sependapat dengan Pledoi Penasehat Hukum terdakwa.
Penasehat Hukum memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringanringannya terhadap terdakwa, ungkap tim Penasehat Hukum.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *