Diduga Merangkap Calo, Empat Oknum PNS Sudin Citata Dilapor Ke Inspektorat

Investigasi114 views

Jakarta, kabarone.com – Empat orang oknum Pejabat/PNS. Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat resmi dilaporkan ke Inspektur pembantu (Irban) Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sesuai dengan Laporan Nomor, 023/PER, LSM-NGO Jalak-LP/VII-2024.
Ke 4 oknum tersebut diduga kuat merangkap jabatan sebagai calo perijanan bangunan gedung, Sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun inisial ke 4 oknum tersebut BO, DK, WG dan SHM ke 4 oknum ini diduga kuat merangkap calo serta bekingan banguna pelanggar Perda dan Pergub DKI. Demikian ditegaskan Kampanye Sitanggang penggiat anti korupsi dari Non Goverment Organisasi Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO. Jalak) melalui pres rilisnya kepada Wartawan.
Dia menambahkan, Iformasi hasil penelusuran lapangan ada 2 Unit banguna gedung rumah kost di Jln Danau Bawah No.73 dan No. 74. Namun diduga hanya 1 Unit yang memiki Izin 4.lt (PBG4 lt) yakni No.74.
Informasi masyarakat dan fakta di lapangan bangunan sudah disegel oknum PNS Citata Jakpus dengan alasan kegiatan pembangunan telah melanggar Perda dan Pergub DKI.
Adapun pelanggaran kegiatan pembangunan yang dimaksud pejabat Sudin Citata Jak-pus sebagi berikut: penambahan luasan bangunan di depan dan di samping seluas ratusan meter persegi sehingga terjadi tindakan administrasi berupa penyegelan (disegel saat kondisi struktur bangunan masih 3.lt.
Namun selang beberpa minggu kemudian segel diduga sudah dicabut, dan proses kegiatan membangun kembal berjalan normal.
Kuat dugaan setelah tejadi negosiasi perjanjian imbalan mufakat jahat antara oknum pejabat/PNS Citata Jak-pus dengan kontraktor pelaksana proyek.
Sehingga terbitlah izin 5.lt yang melampaui batas zonasi peruntukan/rencana Tata Ruang, sebagaimana yang diamanatkan Perda No. 3 thn 2022 dan Pergub 31 thn 2022.
Izin Bangunan (PBG 5 lt) yang terbit setelah diurus oknum pejabat/PNS Citata Jakpus yang merangkap calo layak dipertanyakan keabsahannya.
Izin terkait diragukan, karena zonasi peruntukan di Jln Danau bawah adalah R1 dengan batasan ketinggian 4 lt bukan 5 lt.
Untuk itu, Inspektur Pembantu (Irban) Kota Jak-pus agar segera memeriksa keabsahan Izin bangunan gedung tersebut.
Serta merekomendasikan hukuman disiplin (Hukdis) terhadap ke 4 oknum Pejabat/PNS Sudin Citata tersebut apa bila terbukti ujar, Kampanye kepada media.
Ia menmbahkan, sesui izin (PBG) yang diduga diurus oknum Pejabat/PNS yang merangkap calo, ini luas bangunan yang dapat dibangun hanya seluas 308,61M2. Namun fakta pelaksanaan di lapangan dibangun 12000M2.
Dugaan semetara pelanggaran bangunan 800m2. Bila diasumsikan 800m2 X NJOP Rp. 5000000=4M ini kerugaian negara, ditambah lahan untuk fasilitas umum menjadi krisis. Ini dampak akibat dugaan ulah oknum pejabat/PNS Citata Jakpus merangkap jadi Calo.
Kerugian ini belum termasuk kerugian dari bangunan No.73. Dan untuk 1 unit bangunan yakin No. 73 ini Kuat dugaan tidak memiliki izin tambahannya.
Saat hendak dikonfirmasi kepada Kasudin Citata Jak-pus, terkait informasi dugaan oknum PNS Citata yang merangkap calo dan bekingan bangunan Kasudin belum berhasil ditemui. Menurut salah satu stafnya Kasudin sedang diklat. Bapak sedang diklat mas, ujarnya kepada wartawan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *