Terkait Dugaan pelanggaran Kampanye, Oknum Camat dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu

Politik143 views

LAMONGAN, Kabar One.com–Suhu Iklim politik menjelang Pilkada Lamongan mulai memanas. Oknum Camat dan Kepala Desa (Kades) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jalan Mastrip Lamongan,atas dugaan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kamis (15/8/2024).

Kepada awak media Muhammad Syamsudin Abdillah salah satu warga Kabupaten Lamongan melaporkan oknum Camat dan Kepala Desa (Kades) di Lamongan atas dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

Acara yang diselenggarakan di Gudang milik H. Tony, seorang pengusaha tembakau, di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 30 Juli 2024.

Awalnya acara bertajuk syukuran yang sebelumnya usai Kades menerima SK penambahan masa jabatan, diduga berubah jadi acara deklarasi dukungan kepada Yuhronur Efendi, calon bupati petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam kontestasi Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam laporannya ke Kantor Bawaslu Lamongan, Muhammad Syamsudin Abdillah menyampaikan, acara yang digelar pada 30 Juli 2024 itu, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa.

Syamsudin mengungkapkan, awalnya acara syukuran Kepala Desa tambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 2 periode itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades.

Bahkan, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan dan perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana, dan ditirukan oleh ratusan kades yang hadir.

“Hal ini ada dugaan deklarasi oleh kades dan camat dukungan kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada serentak di Lamongan, ini dibuktikan dengan beredarnya video yang telah viral dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial,” ucapnya.

Menurut dia, hal itu tidaklah mencerminkan sebagai abdi negara, oknum camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman semua masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut sampai tuntas.

Kendati demikian, saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih” desaknya.

Laporan yang dilakukan ini tambah Syamsudin, sekaligus meminta Kepala Desa dan ASN jangan pernah menciderai demokrasi di Kabupaten Lamongan ini, biarkan masyarakat menentukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya. Selain itu, kata dia, juga meminta kepada ASN dan Kades jangan ikut – ikutan mendukung. Apalagi mendeklarasikan yang tentunya itu bisa melukai hati nurani masyarakat.

“Kades dan camat dan ASN lainnya harus netral, kami akan terus mengawal lapiran ini dan melakukan pelaporan manakala diketemukan adanya dugaan yang sama yang dilakukan oleh ASN dan Kades,” tandasnya.

Terpisah, Muttaqin, Komisioner Bawaslu Lamongan bidangi SDM dan Diklat, menyebutkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran ini telah diterima. “Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan ini. Namun, beberapa dokumen bukti masih perlu dilengkapi dalam waktu dua hari ke depan.

Ditegaskan Muttaqin, setelah dokumen lengkap, pihak Bawaslu akan memanggil terlapor untuk memberikan keterangan. “Kami akan memanggil semua oknum kades dan camat yang terlibat untuk dimintai keterangan,” tutupnya.(As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *