Berkas Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang “Playboy” Tio Ditunda

Hukum1,573 views

Kabarone.com, Jakarta – Majelis Hakim Dr. Binsar Gultom, SH, MH yang menangani perkara Tio terdakwa yang menipu wanita cantik dengan modus pura-pura menjadi pacar, akhirnya menunda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan Jaksa, Rabu (9/9).

Sidang ditunda karena berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sofhia Marrisa, SH, MH masih dalam penyusunan. JPU Sofhia meminta waktu agar sidang dilanjutkan minggu depan.

“Kami mohon waktu seminggu yang Mulia. Tuntutan masih dalam  penyusunan,” pinta JPU Sofhia dipersidangan.

Atas permintaan JPU Sofhia itu kemudian Majelis Hakim Binsar Gultom bermusyawarah dengan kedua hakim anggotanya. Sidang pun kemudian diputuskan untuk ditunda pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Sofhia Marrisa, terdakwa Tio didakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mengungkapkan kasus ini bermula pada Maret 2015. Kala itu Tio bertemu wanita inisial N di Classic Spa. Di sana Tio mengajak N untuk pacaran. Ajakan untuk menjadi kekasi Tio diterima oleh N. Mereka berdua pun berpacaran.

Akan tetapi, baru beberapa bulan pacaran, Tio minta N untuk dibelikan motor Yamaha R 25. Permintaan itu pun diamini N dengan catatan, motor R25 itu atas nama N. Mereka pun menuju dealer dan motor itu akhirnya dibeli. Meski motor atas nama N, tetapi motor itu sehari-hari dipakai oleh Tio. Selain R25, motor Mio milik N juga kerap dipakai oleh Tio. Pada tanggal 4 Mei, Tio mempunyai niat jahat. Karena memegang surat-surat, Tio pun menggadaikan 2 motor itu di tempat pegadaian cabang Cempaka Putih. Tio menggadai motor itu tanpa sepengetahuan N.

“Bahwa terdakwa menggadaikan motor R25 dengan uang Rp 15 juta dan Motor Mio serta laptop Acer dengan uang Rp 6,1 juta,” tulis jaksa Sofhia dalam dakwaannya.

Beberapa hari kemudian, N mengetahui Tio menggadaikan motor motor itu. N pun melapor ke polisi dan kasus bergulir ke meja sidang.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 52 juta untuk motor Yamaha R 25, Rp 8 juta untuk motor Mio dan Rp 2 juta untuk laptop,” tegas Jaksa.

Dalam persidangan itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa korban cinta Tio bukan hanya N saja yang bekerja di Classic Spa. “Selain N, ada beberapa wanita lain yang menjadi korban dan akan segera dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa,” ungkapnya. (sena)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *