Kabarone.com, Cirebon – Sejak diberlakukannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ternyata masih banyak lembaga publik pemerintah mengabaikan permintaan konfirmasi baik dari perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ((LSM) Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (APTI) Kabupaten Cirebon, Sukadi melayangkan surat bermaksud mempertanyakan kebenaran informasi adanya pungutan uang sebesar Rp 500.000,-/peserta didik dengan alasan untuk biaya perbaikan sekolah.
Menurut Sukadi, pemerintah telah menggelontorkan bantuan dana dari mulai dana bos mulai dari anggaran pusat, provinsi dan daerah, tetapi sejumlah sekolah di Kabupaten Cirebon masih saja masih saja melakukan “pungutan liar “ (pungli) dengan berbagai alasan, hingga program sekolah gratis hanya isapan jempol saja.
Dijelaskannya, sejak tanggal, 28 Juni 2012 lalu Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia, Mohammad Nuh telah mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan & Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Tetapi nyatanya seperti SMAN 1 Arjawinangun nekad mengutip uang sebesar Rp.500.000,-.
“Sedang pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan & Sumbangan Biaya Pendidikan pasal 9 disebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselengarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut satuan pendidikan,” tandas Sukadi.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMAN) 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon , H. Haryono, mengakui saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menjawab, Akan tetapi diminta menghubungi Prasetya. Namun ketika Prasetya di SMS tidak menjawab konfirmasi melalui ponselnya. Padahal isi pesannya perintah dari Kepala Sekolah SMAN Arjawinangun, H. Haryono.
Sementara Ketua Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs.Suhendi mengatakan telah menerima pengaduan dari APTI dalam menyelesaikan sengketa informasi antara termohon Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon (lembaga publik pemerintah) dengan pemohon LSM APTI Kabupaten Cirebon. Pihaknya akan memfasilitasi terkait sengketa informasi.
“Kali ini Komisi Informasi Kabupaten Cirebon melaksanakan Mediasi / Ajudikasi Non Litigasi sebab telah terjadi sengketa informasi publik antara SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon (lembaga publik pemerintah) dengan LSM APTI Kabupaten Cirebon selaku pemohonnya,” terangnya..
“Komisi Informasi Kabupaten Cirebon panggil SMAN I Arjawinangun Cirebon sebab tidak menjawab surat konfirmasi secara tertulis dari LSM APTI Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Mulbae).