Kader Tersangka Kasus Korupsi, Partai Demokrat Belum Tentukan Sikap

Hukum1,274 views

Kabarone.com, Konawe – Menjelang pilkada  serentak 2017, partai Demokrat kembali menghadapi ujian berat. Pasalnya, politisi Demokrat, ST, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Konawe karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Konawe, Drs.H.Mustakin, M.Si, saat ditemui di ruangan Komisi II DPRD, Senin (11/4) mengatakan belum bisa memberikan penjelasan terkait hal itu.

”  Saya Belum ada penyampaian secara resmi, bagaimana saya mau berkomentar,” kata anggota Komisi II DPRD Konawe ini.

Apalagi menurut dia, kadernya tersebut baru kemarin ditetapkan sebagai tersangaka. Namun demikian dirinya menyebut dalam suatu partai itu tentu ada mekanisme.

” Tentu ada mekanisme partai, tapi kan baru tersangka, tersangka itu masih asas  praduga tak bersalah. Tidak mungkin begitu dia tersangka serta merta saya langsung jatuhkan sanksi, tidak bisa begitu, biarkan dulu peroses hukum berjalan,” ujarnya.

Sukiman Tosugi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada saat dia menjabat sebagai ketua KPUD Konawe. Berdasarkan hasil audit BPKP, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebaesar 6,1 Milyar rupiah.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Konawe telah menetapkan lima mantan Komisioner KPUD Konawe sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pilkada Konawe tahun 2012-2013.

Lima mantan komisioner KPUD tersebut yakni Sukiman Tosugi ( ketua ), Suhardin Tosepu, Bislan, Hajaratul Aswad dan Rudi Yasin ( anggota). Kelimanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, UU RI No.31 tahun 1999 junto pasal 55-56 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Sukardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *