Tergugat Pemerintah Belum Terima Surat Panggilan, Sidang Gugatan Transportasi Online Ditunda

Hukum798 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang gugatan yang dilayangkan pengemudi transportasi online kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kominfo Rudiantara yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda.

Menurut Hakim DR Djaniko, sidang ditunda lantaran surat panggilan sidang belum diterima pihak tergugat, sebab itu pihak tergugat atau yang mewakili, tidak hadir dalam sidang. Sidang pun menurut Djaniko akan dilanjutkan pada Rabu 11 Mei 2016.

“Sidang kita tunda karena surat pemanggilan kepada tergugat satu yaitu bapak Presiden atau perwakilannya, belum sampai ke Presiden karena surat panggilannya keselip di sini. Mohon maaf kepada pihak penggugat surat panggilan kepada Presiden belum sampai, sehingga kita belum dapat menghadirkan pihak tergugat satu (Presiden),” kata Majelis Hakim DR Djaniko Girsang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/4).

Hakim memberi catatan, jika nantinya pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan selanjutnya, sidang akan tetap dilanjutkan. “Memang sidang kedua hari ini belum ada kewajiban dari tergugat satu bapak Presiden atau yang mewakilinya untuk datang ke sidang hari ini,” ucap dia.

Kuasa hukum dari Pengemudi transportasi online Afriady Putra berharap Presiden atau perwakilannya dapat hadir dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan digelar Rabu (11/5).

“Kami harap Bapak Presiden sebagai tergugat satu memperhatikan, karena di sini kita mengenai hajat hidup masyarakat. Siapa lagi yang bisa menghormati hukum kalau tidak dari atas ke bawah. Para pengemudi transportasi online inikan meminta adanya payung hukum buat mereka. Sehingga jelas mau dikemanakan nantinya permasalahan ini,” tuturnya. (as/mdk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *