Kabarone.com, Lamongan – Masyarakat Desa Kalitengah, Kecamatan Kalitenggah, Kabupaten Lamongan merasa kecewa dengan Kepala Desa Syaiful Arief. Hal tersebut dikarenakan dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran Dana Desa tahun 2015, Kades diduga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara benar melainkan ada indikasi LPJ tersebut “bodong”.
Kepala Desa Syaiful Arief dalam merealisasikan dana desa di Duga dengan cara melakukan SPJ Bodong. Hasil Investigasi TIM NGO “JALAK” mendapatkan laporan tentang hal tersebut kroscek mulai pembangunan gorong-gorong, menurut pengakuan TIM LAK Desa yang juga sebagai Perangkat Desa bahwa pembangunan Gorong-gorong sebanyak 3 unit, terletak di Dusun Kalitengah 2 unit dan di Dusun Dadungan 1 unit cuma diberi anggaran oleh Kepala Desa 10 juta padahal anggaran pada SPJ tertera Rp 33 juta lebih.
Tentang masalah pembangunan Gorong-gorong dia siap dipanggil kemana saja siap untuk memberikan keterangan. Untuk pembangunan tahap berikutnya yaitu Pembangunan Jalan Rabat Beton Panjang 165 M, Lebar 3 M, Volume 15 cm dengan anggaran Rp 215 juta lebih seharusnya dikerjakan oleh TIM LAK Desa, akan tetapi pada prakteknya pekerjaan tersebut bukan di kerjakan oleh TIM LAK Desa tetapi diketahui masyarakat di garap oleh Kepala Seksie Ekonomi Pembangunan (Kasie Ekbang) Kecamatan Kalitengah.
Diduga Kepala Desa Syaiful Arief ada main Fee dengan Kasie Ekbang. Dan juga Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) Kepala Desa(Kades) itu belum diterima oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), karena Kades belum menyelesaikan kewajiban tehadap Pemerintahan Desa. Perangkat Desanya tidak di berdayakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dan ada lagi BPD juga memberikan surat teguran kepada Kepala Desa agar segera menyelesaikan kewajibannya, karena dana desa tahun 2016 cair lagi, biar masalah anggaran tidak tumpang tindih, tapi surat tersebut diabaikan. SPJ belum diterima kok anggaran dana desa Kalitengah sudah di cairkan, kok bisa ya mas.
TIM NGO JALAK saat mengklarifikasi di rumah Kades tersebut menemukan dugaan pelanggaran lagi bahwa dana desa “untuk Kegiatan Penghijauan” Pengadaan Tanaman Produktif 102 batang bibit Mangga senilai Rp 2 juta lebih, setelah kami kroscek ke lapangan fiktif alias tidak di realisasikan. Anggaran untuk penghijauan sesuai dengan SK Bupati Lamongan dan diteruskan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan adalah 5% dari anggaran dana desa (Desa Kalitengah mendapat dana desa Rp 254,5 juta lebih maka 5% nya adalah Rp 12,5 juta lebih), yang harus direalisasikan untuk penghijauan tanaman produktif, pada SPJ cuma dianggarkan Rp 2 juta lebih malah tidak direalisasikan alias fiktif.
“Bahwa tentang kebocoran anggaran dana desa dan para oknum Kepela Desa yang melakukan SPJ Bodong (Copy paste) Pemerintah Daerah lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat(BPM), Pemerintahan Desa(PEMDES), INSPEKTORAT, KEPOLISIAN selaku TIM Monitoring dana desa harus lebih kooperatif dan segera turun gunung untuk menelusuri penyimpangan dana desa, karena tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pada desa-desa yang lain di Kabupaten Lamongan,” ungkap Sekretaris Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan NGO “JALAK” Purwadi.
Ketika di konfirmasi beberapa Wartawan Kepala Desa Syaiful Arief Mengatakan, “jangan saya saja yang di klarifikasi mas, besok tak kasih tahu banyak Kepala Desa di Kalitengah yang melakukan pelanggaran,” ujar Kades Syaiful Arief.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Suyanto Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Kepala Desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa yg di gulirkan dari Pemerintah Pusat. Dana desa nilainya mencapai 127 miliar lebih untuk 463 desa. Besaran jumlah dana untuk masing-masing desa berbeda berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan serta kesulitan geografis. Dana desa di atur didalam UU No.6/2014 tentang desa.
Selama ini, lanjut Agus Suyanto, Kepala Desa terbiasa menerima dana dari Pemerintah Kabupaten dan juga Kepala Desa tidak terbiasa membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, sehingga ini berpotensi kepada penyalagunaan administrasi. Jangan sampai dana desa menjadi bomerang bagi Kepala Desa. Sekarang mereka menerima anggaran lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, yang langsung masuk ke rekening desa. Kalau Kepala Desa SDM-nya kurang mumpuni maka khawatir Kepala Desa banyak yang masuk penjara karena masalah pengelolahan anggaran dana desa tersebut kurang sesuai peruntukannya.
Sebelum menerima dana desa, Kepala Desa harus membuat proposal desa. Ketentuan membuat proposal sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah tentang dana desa bahwa kepala desa membuat rencana pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa. Agus suyanto, bahwa proposal desa dengan istilah ‘APBN kecil-kecilan’. Kemudian proposal itu diajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan diteruskan kepada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Apakah Kepala Desa mampu melakukan teknis itu (proposal) ? Tanyanya. Selain itu Pemerintah Daerah harus membuat peraturan daerah(Perda) penggunaan dana. Didalam Peraturan Pemerintah disebutkan harus membuat rekening.
Nah, dia menanyakan rekening yg di maksud apakah rekening pribadi Kepala Desa atau rekening Pemerintah Desa. “Hal-hal seperti ini harus dipersiapkan Desa. Jangan sampai ini menjadi bomerang,” tuturnya. (Red)