Sidang WN Hongkong Yeung Man Fung Kembali Ditunda

Hukum768 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang kasus kepemilikan 520 ekstasi dengan terdakwa warga negara Hongkong, Yeung Man Fung kembali ditunda.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kembali ditunda karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun.

Jane, ibunda Yeung, sangat kecewa terhadap sidang yang sudah dua kali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jane yang sudah berada di Indonesia selama tujuh bulan menyatakan sudah hampir gila mengikuti kasus anaknya itu.

“Anak saya itu tidak bersalah,” ungkapnya.

Ditambahkan Pengacara terdakwa, Togap Panggabean, mengatakan bahwa keluarga Yeung sangat menyayangkan penundaan sidang untuk kedua kalinya itu. Ia meminta JPU menyampaikan fakta sesuai persidangan.

“Harusnya pembacaan sidang tuntutan hari ini, tapi kembali ditunda Kamis (26 Mei),” katanya dengan nada kecewa, di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016). (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *