Dituntut Hukuman Mati, Sidang Kasus Narkoba WN Hong Kong Sempat Tegang

Hukum816 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa warga negara Hong Kong bernama Yeung Man Fung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibnu itu sempat tegang dan suasana me jadi haru saat terdakwa yang dihadirkan masuk ke ruang sidang segera dipeluk ibunya Jane (47).

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dituntut hukuman mati atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 520 ribu butir dalam penggerebekan di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada 14 September 2015 lalu.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Togap, meyakini kliennya tidak bersalah. Menurutnya bahwa permohonan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) sangat berlebihan.

“Sekarang begini, mana ada bukti klien kami itu pemasok, pemilik, pengedar barang tersebut,” tuturnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Yeung Man Fung terbukti bersalah karena menyimpan ekstasi sebanyak 520 ribu butir dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menyimpan, menjadi perantara, dan menjual narkotika golongan I. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *