Jaksa Sampaikan Reflik Dalam Sidang Kasus Narkoba WN Hong Kong

Hukum815 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus kepemilikan 520 butir ekstasi dengan terdakwa warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki itu mengagendakan pembacaan Reflik dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU tetap pada surat tuntutan, karena sesuai dengan fakta hukum yang sah terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa di PN Jakpus, Senin (6/6/2016).

JPU menduga bila terdakwa terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Pasalnya, dalam kurun waktu tersebut Yeung diketahui bepergian ke sejumlah negara, padahal dia sudah tidak lagi bekerja.

“Terkait hal tersebut, kami memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan hukuman mati kepada terdakwa,” tutur JPU.

Togap Leonard Pangabean, selaku kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bila pihaknya akan kembali memberikan tanggapan lewat duplik.

“Karena saya meyakini adanya kejanggalan, khususnya pada keterangan saksi, yakni Deden Zainal dan Sukatno,” ujarnya.

Menurutnya, keterangan kedua saksi dalam BAP dengan kesaksian dalam persidangan sangat berbeda. Dalam BAP disebutkan bila kedua saksi mengetahui bila Yeung menyimpan narkoba di Kamar Hotel Ibis Nomor 1123, sementara keterangan saksi dalam persidangan, keduanya mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah melihat terdakwa memiliki narkoba.

“Kami menilai ada kejanggalan, karena kedua saksi yang merupakan saksi fakta justru diraguka serta keterangan dalam BAP dengan persidangan sangat berbeda. Jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan terdakwa atas penemuan narkoba itu. Atas dasar ini kami akan menyampaikan duplik,” katanya .

Jane Wang (47) ibu kandung terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadap replik serta tuntutan dari JPU. Dia meyakini bila anaknya itu tidak pernah terlibat tindak pidana kriminal, khususnya narkotika.

“Saya yakin anak saya tidak salah, kenapa jaksa mau tuntut anak saya. Kalau anak saya itu benar pengedar narkoba, saya ingin anak saya langsung ditembak mati saja dan abunya akan saya bawa kampung halaman,” ungkap Jane.(Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *