Orang Baru Lagu Lama Di DBMTR Banten Diduga Buat Sandiwara Pemenang Lelang, PT. AdhiKarya Teknik Perkasa Dan PT. Sartonia Agung Diloloskan

Daerah, Lipsus, Regional1,831 views

Kabarone.com, Banten – Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, diduga melakukan sandiwara pemenang lelang hingga melakukan intervensi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)-024 DBMTR pada saat lelang proyek pembangunan jalan Provinsi agar dimenangkan oleh Kontraktor yang diduga ada kedekatan khusus dengan PPK. Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Umum Gerakan Transfaransi Rakyat (GTR) Banten Sopwanudin kepada Kabarone.com, Rabu (15/6).

Dugaan tersebut menguat lantaran banyak ditemukan kejanggalan pada saat lelang, seperti halnya pada lelang proyek jalan. Bahkan karena di intervensi PPK, Pokja ULP-024 menabrak sejumlah aturan lelang hingga PT Adhikarya Tekhnik Perkasa yang memenangkan lelang proyek jalan Citeureup-Tanjung Lesung-Sumur.

Pasalnya menurut Sopwanudin, pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tenaga trampil PT Adhikarya Tekhnik Perkasa itu tidak lulus kualifikasi, karena pengalaman tenaga ahli utama General Superintendent (GS) SKA Madya (TS 202) Ahli Jalan Raya pengalaman kerja kurang dari 5 Th. Tidak sesuai dengan persyaratan di LDP sebagaimana persyaratan poin 3 yang ditawarkan PT. Adhikarya Teknik Perkasa adalah SKA pelaksana jalan yang seharusnya SKT (TS 028/TS045) pelaksana lapangan.

“Bisa kita bandingkan dari dua permasalahan lelang ruas jalan Sempu-Cilaku dan ruas jalan Citereup Tanjung lesung sumur masalah ini yang mana PT Adhikarya Teknik Perkasa harusnya ditolak oleh PPK mengingat persyaratan pengalaman kerja tenaga ahli kurang dari 5 tahun. Dan yang mereka tawarkan SKA bukan SKT di dalam LDP tidak meminta persyaratan maksimal. Diyakini ada tekanan yg hebat dari PPK DBMTR Banten pada Pokja ULP 024-DBMTR dan sarat transaksional bukan profesional, lelang tidak obyektif tapi sarat kepentingan, baik pada pelelangan proyek pembangunan jalan provinsi ruas jalan Sempu-Cilaku maupun pelelangan pembangunan jalan Citeureup-Tanjung Lesung-Sumur,” ungkapnya.

Sopwanudin pun menduga adanya tekanan yang dilakukan oleh PPK DBMTR terhadap Pokja-024 ULP untuk memenangkan PT Sartonia Agung untuk ruas jalan sempu cilaku dan adanya dugaan transaksional (suap-red) dari PT Adhikarya Teknik Perkasa terhadap Pokja-022 ULP untuk memenangkan lelang dan terhadap PPK DBMTR agar mengeluarkan surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

“Padahal kesalahan mutlak harusnya gugur pada saat evaluasi ditahapan pokja kenapa ini bisa lolos. Dan evaluasi ditahapan PPK juga diloloskan harusnya ditolak. Atas dasar itu saya meyakinkan bahwa peroses lelang, penetapan pemenang, hingga dikeluarkan SPPBJ sarat kepentingan dan transaksional antara Pokja dan PPK,” tegas Sopwanudin.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan Dan Jambatan DBMTR Banten Helmi Zein, berulang kali hendak dikonfirmasi kebenarannya menolak dikonfirmasi.(Jib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *