Warga Desa Karangkembang Babat Minta Warung Karaoke “Puncak” Ditutup

Daerah, Regional1,181 views

Kabarone.com, Lamongan – Kepala Desa Andri Sutiawan atas nama Pemerintah Desa Karangkembang menggelar acara dialog, Selasa (26/7/2016), antara pemuda Karang Taruna dengan pemilik warung Karaoke yang dianggap meresahkan warga. Menurut Kepala Desa Andri Sutiawan, dialog ini merupakan tindaklanjut atas aksi demo yang dilakukan warga dan pemuda Karangtaruna yang dipimpin Zainudin beberapa waktu lalu, yang menuntut agar warung karaoke tersebut ditutup.

Dialog yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Babat, Babinsa Karangkembang Koptu Moh. Ali, Babinkamtibmas Aipda Suwarno dan Sat Pol PP Kecamatan Babat Darmuji, serta Perangkat Desa dan masyarakat, guna membahas tentang keberadaan tempat karaoke yang berada di pemukiman dekat perbukitan “puncak” Babat yang keberadaannya ditolak oleh warga karena meresahkan masyarakat itu dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di pendopo Kantor Desa Karangkembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

”Kami berharap aparat terkait agar segera menyelesaikan persoalan warung karaoke tersebut, karena keberadaannya sangat mengganggu warga sekitar,” ungkap Zainudin, perwakilan warga yang menolak keberadaan warung karaoke tersebut.

Ditambahkannya, setelah diketahui bahwa izin operasional warung karaoke tersebut tidak ada. Maka sudah jelas kondisi itu membuat lingkungan desanya menjadi kurang nyaman. “Kami warga sekitar sangat terganggu atas keberadaan warung karaoke tersebut,” keluhnya.

Selain mengganggu ketenangan warga, kondisi itu juga bisa merusak mental generasi bangsa jika tidak segera dilakukan penutupan. “Jika masih dibiarkan buka meski nantinya pemilik mengurus izin usaha, warga sepakat tidak akan menerima izin yang dimiliki. Jadi mohon pada aparat terkait untuk bisa menutupnya,” tegas Zainudin.

Sementara Sekcam Babat Rozikin yang mewakili Camat Babat Fadeli yang tidak bisa hadir dalam sambutannya mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Muspika dan SKPD yang lainnya dan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Seperti yang kita lakukan ini yaitu dialog. Yang jelas kalau tidak ada izin tidak boleh beroperasi dan setiap usaha harus ada ijinnya. Dan juga disetiap laporan warga harus direspon dan tidak serta merta langsung menutup tempat usaha yang di anggap menyalahi prosedur, haruslah semua diselesaikan dengan bijaksana dan adil. Jangan sampai ada perpecahan gara-gara laporan sepihak,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama pemilik warung karaoke saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Ia berkenan untuk bisa hadir dalam undangan dialog ini, agar segera ada jalan penyelesaian yang terbaik.

“Saya berkenan untuk bisa hadir dalam undangan dialog ini mas, biar segera ada jalan penyelesaian yang terbaik,” ucap pemilik warung karaoke Suwarno.

Walau sempat terjadi kontraversi dalam dialog tersebut, namun para pihak saling mencari pembenaran, sehingga pada akhirnya disepakati, dalam hal ini Suwarno pemilik warung karaoke menerima keputusan, yaitu mengalihkan fungsi dari warung karaoke ke warung biasa dan wajib mengurus surat ijin usaha.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani pemilik warung karaoke(Suwarno). Dan sebagai saksi-saksi: Nur Rozikin(Sekcam), Aipda Suwarno (Babinkantipmas), Koptu Moh. Ali (Babinsa), Andri Sutiawan (Kepala Desa Karangkembang). (ful/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *