Putra Mantan Wakil Presiden, Ivan Haz Dituntut 2tahun Penjara

Hukum846 views

Kabarone.com, Jakarta -.Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Anggota DPR RI , Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan hukuman penjara dua tahun, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Sebelumnya, persidangan Ivan Haz sempat ditunda dua kali persidangan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Mawardi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum siap dengan tuntutannya. Pada sidang ketiga kali ini, terdakwa Ivan dituntut selama dua tahun penjara oleh Jaksa Ardito Mawardi dipotong selama masa tahanan terdakwa.

Sidang yang digelar dengan di ketuai Majelis Yohanes Priatna ini, berlangsung sangat singkat, sehingga tak luput pantauan dari awak media.  Menurut JPU, bahwa ivan haz terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam Rumah tangga sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa penuntut umum.

“Kami membuktikan dakwaan subsider yang luka memang dia mengalami luka namun lukanya saja bukan semacam luka berat seperti yang didalam dakwaan primer,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan saksi Korban T pembantu rumah tangga Ivan Haz mengalami luka-luka.

“Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan memberi Ganti Rugi RP 250 juta. 150 juta untuk PRT alias T selanjutnya Rasmi Rp 50 juta kemudian untuk Endang RP 50 juta,” tutur Wahyu di PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, tuntuan dua tahun penjara juga merupakan hasil dari pertimbangan dari hal-hal yang meringankan Ivan Haz seperti disebutkan di dalam persidangan .

“Salah satunya yah itu tadi ganti rugi Rp 250 juta yang diberikan kepada tiga PRT yang dianiaya. Saya telah menerima potocopyan bahwa terdakwa memberikan Ganti Kerugian uang Rp 250 juta,” ungkap Wahyu kepada wartawan usai sidang.

Seperti diberitakan Ivan Haz putra mantan wakil presiden Hamzah Haz diadili karena melakukan kekerasan fisik terhadap T. Kekerasan fisik itu diduga tak hanya sekali dilakukan Ivan. Selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan, guna memberikan kesempatan pembelaan (Pledoi) kepada terdakwa Ivan Haz. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *