Pengadilan Negeri Lamongan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembunuh Pedagang Sayur Keliling

Hukum1,423 views

Kabarone.com, Lamongan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan masih mencari motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa Darto bin Waeman (27) terhadap Iswatun (37) pedagang sayur keliling, warga Dusun Tempuran, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang Lamongan yang ditemukan menjadi mayat dengan kondisi tanpa busana di areal tanah perhutani petak 64 RPH Sidodadi turut tanah desa purwokerto di Kecamatan Ngimbang pada pertengahan bulan Maret lalu.

Majelis hakim pun kembali menggelar sidang guna memperoleh keterangan dari sejumlah saksi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jumadi Apri Ahmad, SH.,MH. yang didampingi 2 hakim anggota di ruang sidang “Cakra” Pengadilan Negeri Lamongan Kamis (28/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamongan Yulistiono, SH.,MH menghadirkan 2 orang saksi yakni Sumarli tak lain suami dari korban dan Irwan saksi kedua yang juga warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Dari pantauan di ruang sidang, terdakwa kali ini didampingi oleh penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ” AL Banna”, Drs. Lukmanul Hakim, SH.,MH.

Untuk mencari fakta dalam persidangan bagaimana motif pembunuhan tersebut, secara terpisah ketua majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi yang diajukan oleh JPU. Namun sayang, beberapa materi pertanyaan baik yang disampaikan Majelis Hakim, JPU maupun Penasehat Hukum kepada Sumarli kurang memuaskan.

Dalam keterangan yang diberikan saat persidangan, Sumarli menyebut jika tidak tahu persis mengapa kejadian pembunuhan itu terjadi pada istrinya. Menurut dia, sifat dan kebiasaan istrinya semasa hidup tidak pernah mengetahui jika ada hubungan gelap dengan laki-laki lain.

“Saya tidak mengetahui bila istri saya mempunyai teman laki-laki lain diluar. Dan saya tidak pernah mengetahui ketika dirumah, istri saya sedang berkomunikasi dengan orang lain selain dengan saya dan keluarga. Cuma waktu itu setahu saya, dia pernah komunikasi lewat telefon seluler dengan temannya,” kata Sumarli dengan polos dihadapan JPU dan Mejelis Hakim.

Sedangkan, ketika ditunjukkan Barang Bukti (BB) berupa 3 buah ponsel HP, lagi lagi Sumarli mengaku tidak mengetahui. Dirinya mengaku hanya mengetahui jika Iswatun mempunyai 1 buah HP yang di tinggal dirumah.

Sebelumnya, terdakwa Darto (27) yang merupakan tetangga dekat korban itu mengungkapkan, bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena dua alasan, yakni pertama cemburu karena korban mempunyai banyak teman laki-laki lain dan kedua ingin menguasai barang – barang berharga milik korban.

“Ya, ada cemburunya, tapi yang utama karena saya ingin mengambil barangnya dan saya jual untuk bayar utang,” ungkap Darto.

Sejumlah barang-barang korban yang dibawa tersangka, diantaranya 1 untai kalung emas yang dijual seharga Rp 600 ribu, sepeda motor Honda Vario yang dijual lewat perantara dan tersangka mendapat bagian Rp 1,6 juta, serta uang di dalam tas korban sebesar Rp 1,3 juta. Terdakwa mengaku kalau uang tunai dan uang dari hasil menjual sepeda motor, serta kalung milik korban baru sebagian dipakai membayar hutang. Sedangkan selebihnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari di Sidoarjo.

”Jadi saya nekat membunuh itu karena ingin mengusai harta milik korban, rencana untuk membayar hutang. Karena hutang saya itu banyak,” tandas Darto saat di introgasi polisi.

Sangat disayangkan, saksi ke 2 yang dihadirkan JPU dipersidangan belum bisa didengar pengakuannya, karena sidang ditunda oleh ketua majelis hakim. Hakim Jumadi Apri Akhmad mengungkapkan alasan penundaan karena menyangkut kwalitas sidang dan juga keterbatasan waktu.

“Pemeriksaan saksi selanjutnya akan didengar pada sidang berikutnya,” ungkapnya. (ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *