Rampas HP, Orang Tua Terdakwa Ganti Rugi Ajak Korban Berwisata

Hukum677 views

Kabarone.com, Lamongan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menggelar sidang kasus pemerasan yang dilakukan terdakwa Mey Purwanto M (20), warga Dusun Dukoh Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Kamis (28/7). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dr. Carolina, SH.,MH yang didampingi 2 hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Terdakwa Mey yang berpostur tubuh besar itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Suprayitno, SH didakwa dengan dakwaan telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Abdurohman Agung Gumelar (16) yang beralamat di Desa Plandi Kecamatan Lamongan.

Terdakwa dalam keterangannya dihadapan ketua majelis hakim, mengaku ingin melakukan perbuatan itu dengan alasan dirinya pernah menjadi korban pemalakan. Terdakwa mengaku, saat memberhentikan korban itu dirinya melontarkan kata-kata dengan nada agak tinggi sambil mata melotot kepada korban dan mengaku sebagai anggota suporter sepak bola. Setelah HP milik korban dirampas lalu terdakwa berusaha kabur.

“Korbannya lebih kecil dari saya. Saat saya menghentikan sepeda motornya, korban tidak berontak tetapi kaget dengan sikap diam dengan wajah pucat pasi. Dan ketika saya minta HPnya diapun langsung memberikannya,” ungkap Terdakwa.

Menariknya, dalam pemeriksaan berkas acara perkara mejelis hakim menemukan adanya sebuah lembar kertas yang berisi surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak dari orang tua terdakwa. Pada dasarnya isi dari surat tersebut meliputi berdamai dengan ganti rugi yakni korban diajak berlibur oleh keluarga terdakwa.

“Surat ini siapa yang membuat ? Kamu kerja apa sih ? kenapa kok sampai melakukan perbuatan itu ?” tanya hakim anggota kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menjawab, “Itu yang membuat orang tua saya. Saya tidak bekerja. Alasan saya melakukan itu karena saya juga pernah dipalak,” jawab terdakwa dengan nada pelan.

Disela-sela persidangan ketua majelis hakim pun memberi ‘wejangan’ yang bernada guyonan kepada terdakwa. “Makanya cari sasaran jangan keluarga aparat, sehingga bisa berujung akan ditangkap,” kata Hakim. Terdakwapun mendengarkan dengan seksama dengan sikap lemas dan hanya diam dan menggeleng-gelengkan kepala.

“Enak ya kamu, orang tuamu mampu sampai-sampai kamu merampas Hp yang bukan milikmu lalu orang tua kamu memberi ganti rugi dengan mengajak korban yang kamu rampas Hpnya dengan pergi berwisata. Makanya, lain kali kalau malak lihat lihat-lihat, kalau perlu ditanya dulu apakah punya keluarga polisi gak. Mengerti ya,” tutur Dr. Carolina sesaat sebelum mengetuk palu persidangan yang menandakan sidang dilanjutkan untuk minggu depan. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *