Kasus Sewa Menyewa Apartemen Penuhi Unsur Perdata, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Tidak Ditahan

Hukum2,294 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus sewa menyewa Apartemen Dewi Tania dan Yousef meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menahan lagi kedua kliennya. Pasalnya menurut Dewi hubungan yang timbul dari perkara ini adalah hubungan keperdataan bukan pidana.

“Ini penting karena menyangkut hak asasi manusia, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Demi hukum terdakwa harus dibebaskan dan tidak ditahan lagi,” kata Dewi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Dewi menjelaskan, awal kasus ini bermula saat B selaku Direktur PT.RA bersama Rr selaku Komisaris PT.RA menyewa Appartement Cityloft milik Evan Davien Lie yang terletak di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Apartemen yang telah disewa oleh kedua terdakwa melalui surat perjanjian yang telah disepakati oleh masing masing pihak, itu pada tahun pertama berjalan lancar. Namun persoalan ini timbul ketika kedua terdakwa terlambat membayar perpanjangan dua unit apartemen itu oleh karena bisnis yang dikelolah inisial B dan inisial Rr mengalami kemacetan pembayaran dari bisnisnya, sehingga mengakibat kedua terdakwa yang terlanjur memberikan pembayaran perpanjangan sewa appartemen itu, melalui cek Bank Mandiri sebesar Rp 712.480.000,- namun tidak dapat dicairkan oleh pemilik dua
unit apartemen tersebut yang kemudian berujung pelaporan oleh pemilik dua unit apartemen tersebut ke Polda Metro Jaya,” paparnya.

Namun, lanjut Dewi, akhirnya disepakati perdamaian antara masing masing pihak dengan menjaminkan sertifikat tanah milik terdakwa berinisial Rr kepada Pemilik Kedua unit apartemen itu, dimana perdamaian itu dilakukan didepan Notaris RMS Soenarto SH dan ditanda tangani masing masing pihak pada 21 April 2016. Selain itu menurut Dewi, pemilik Apartemen tersebut juga telah mencabut surat laporannya kepada Polisi Metro Jaya tertanggal 28 April 2016, dengan maksud agar kedua (pada saat itu masih berstatus tersangka) dapat dibebaskan dari dalam tahanan Polda.

“Anehnya penahanan masih berlanjut hingga P21 ke JPU, padahal semua hal persyaratan telah memenuhi unsur keperdataan dan terhindar dari sanksi pidana,” pungkasnya.

Hingga menjelang dilimpahkannya perkara ini kemeja hijau, Tim kuasa hukum Dewi Tania kembali melayangkan surat permohonan penangguhan tahanan terhadap kedua kliennya itu, namun sampai saat ini penangguhan penahanan itu masih belum juga direspons majelis hakim PN Jakarta Pusat. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *