Kabarone.com, Wanggudu – Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Konawe Utara, Drs.Sundu Bao, MS kepada awak media menyampaikan bahwa Tim Pengendali Terpadu Konawe Utara akan menindak tegas pengusaha yang masih memiliki usaha yang ilegal.
“Kami termasuk dalam tim pengendalian terpadu Pemkab Konawe Utara, yang dipimpin langsung oleh Sekda Konawe Utara,” jelasnya, baru-baru ini.
Ia menambahkan, UU Nomor 23 masih 50 Izin yang harus dikeluarkan oleh PTSP yang menjadi tanggung jawab pemda. Sementara, untuk pengusaha yang masih belum memiliki izin untuk saat ini pihaknya masih melakukan unsur pembinaan namun ketika masih membandel tak mengurus izinnya maka akan dilakukan moratorium dan akan di laporkan ke Tim Pengendalian Terpadu.
“Namun sebagai daerah baru kami banyak melakukan upaya pembinaan karena kami masih daerah baru yang berkembang,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, liding sektor harusnya bertindak tegas jika sudah ada pelanggaran fatal dalam hal tugas dan fungsinya. Oleh karenanya itu kedepan usaha-usaha yang tak memiliki izin diharapkan dapat segera mengurusnya, jika tidak maka usahanya itu akan diberhentikan.
Sekedar mengingatkan, di Konawe Utara ini masih banyak usaha yang diduga ilegal sehingga instansi terkait semestinya bertindak tegas. Para pemilik usaha harus mengurus izin agar legal.(Andi Jumawi)