Diduga Berangkatkan TKI Tanpa Rekom Daerah, DPC Kopr-TKI Desak Polisi Tindak Pelaku

Daerah, Regional761 views

Kabarone.com, Cirebon – Guna meminimalisir dampak buruk akibat proses pemberangkatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal keluar negeri, Pemerintah secara tegas sudah mengatur mekanisme dan prosedur rekrutmen dan penempatan TKI melalui Undang-Undang nomor 39 tahun 2004.

Dalam UU tersebut dipaparkan juga sanksi hukum bagi PPTKIS (Perusahan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang melanggar dan menyimpang. Namun meski pemerintah sudah secara tegas mengatur sanksinya hingga pencabutan SIUP PPTKIS, praktek rekrutmen dan proses ilegal masih saja terjadi.

Seperti yang dilakukan PT. Algoni Aflah Abadi (PT.AAA) Kedawung,Cirebon melalui sponsor bernama Ambang warga desa Ligung Kidul kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Dari hasil temuan LSM KOPR TKI, sponsor Ambang diduga kuat telah memproses TKW atas nama Eti Kusmiati, warga blok Saptu desa Beusi kecamatan Ligung kabupten Majalengka, dengan negara tujuan Malaysia tanpa adanya rekom daerah.

Menurut pegiat KOPR TKI, Saliya, dugaan tersebut diperkuat dengan surat keterangan pihak Dinas Sosial Tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertran) kabupaten Majalengka yang ditandatangani langsung oleh Kadinsos Ahmad Suswanto S.pd.Mpd dengan Nomor 560/1390/pd tanggal 17 Oktober 2016.

Dikatakan Saliya, dalam surat tersebut menegaskan bahwa TKW Eti Kusmiati tidak terdaftar alias tidak menempuh rekom daerah. Belakangan diketahui, TKW tersebut diduga berpaspor ganda karena pernah bekerja di Abudabi (eks Abudabi), namun paspor lama tersebut sudah tidak ada.

“Ketika dicek melalui print out Imigrasi Cirebon, keluar nama Eti saja tanpa nama belakang Kusmiati, akhirnya ditempuh proses paspornya memakai nama Eti tanpa Kusmiati sesuai biodata ketika dia terbang ke Abudhabi,” papar Saliya.

Ketika ditemui, Ambang selaku (sponsor) berkelit bahwa TKW atas nama Eti Kusmiati sudah menempuh proses yang benar dan direkom daerah kabupaten majalengka, karena dirinya merasa sudah menandatangani surat rekom tersebut.

“Saya juga ikut tandatangan rekomnya,” kilah Ambang.

Dijelaskan Ambang, TKW tersebut dibawa oleh sponsor lapangan atau yang lebih dikenal dengan PL yang merupakan anak buahnya, bernama Lili warga blok entuk, Desa Beusi, Ligung, Majalengka. Ambang juga meminta kepada awak media atau LSM untuk datang langsung ke kantor PT.A.A.A, Cabang di Kedawung, Cirebon, agar bisa mendapat penjelasan lebih. (sukadi/Saliyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *