Langgar Instruksi Presiden, Warga Minta Bupati Nias Copot Kades Ladea Orahua

Daerah, Regional1,669 views

KabarOne.com, Nias Induk – Akibat tidak di serahkannya realisasi pertanggungjawaban oleh Y. Gulo Kepala Desa Ladea Orahua dalam pengelolaan Pelaksanaan dana Desa Tahun 2015 Kepada Dinas BPMDK Kabupaten Nias, Dana APBDes untuk 2016 Desa Ladea Orahua terancam gagal.

Sebelumnya, hal ini juga telah disampaikan oleh Kabid Puem BPMDK Kabupaten Nias Toharudin, saat Reses anggota DPRD Berian Mei Laoli Fraksi PDI-Perjuangan di Desa Ladea Orahua (25/10)waktu lalu, bahwa Pemerintahan Desa Ladea Orahua belum melakukan penarikkan tahap ke-II dan kendala tidak tercairkannya dana yang 60% untuk Tahun 2015 menunggu realisasi pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan dana APBDes yang sampai sekarang belum disampaikan ke BPMDK.

Toharudin juga menjelaskan, dana APBDes tahun 2015 untuk Desa Ladea Orahua masih tersisa 164 Juta dan itu ada di rekening Daerah sementara temuan yang 40 juta lebih di dapat dari lapaoran pertanggungjawaban di Desa.

” Ada saldo sebesar 40 juta lebih dan belum masuk kerekening Desa Ladea Orahua dan baru di tindak lanjuti apa bila sisa uang tersebut telah di kembalikan kerekening Desa. ” Ujar Toharudin Kepada KabarOne beberapa waktu lalu.

Dianya juga meminta supaya hal ini secepatnya di selesaikan mengingat 2016 Evaluasi sudah keluar dari Bupati Nias sementara total dana APBDes Tahun 2016 di Ladea Orahua sebesar 908 Juta.

Lebih lanjut juga di jelaskan oleh Wakil Ketua BPD Desa Ladea Orahua Opianus Gulo saat itu meminta kepada BPMDK kabupaten nias supaya realisasi pertanggungjawaban di selesaikan terlebih dahulu oleh kepala Desa sebelum pelaksanaan dana desa selanjutnya di lanjutkan.

Ada pun beberapa keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Ladea Orahua atas ketidak transparansi Kepala Desa dalam melaksanakan fungsinya sebagai Kepala Desa meminta Kepada Bupati Nias untuk memberhentikan Kepala Desa terkait keterlibatan dirinya dalam melakukan pungli PLTS, Rumah tidak Layak Huni, Bantuan Nelayan, dan Penggelapan uang APBDes sebesar 46 juta mendasari Laporan Realisasi yg diajukan oleh pemerintahan desa BPM meminta utk mengembalikan sisa yg belum dipertanggung jawabkan.

Berian Mei Laoli Anggota DPRD Kabupaten Nias dari Fraksi PDI-Perjuangan saat di mintai tanggapannya atas dugaan Pungli dan dugaan penggelapan dana APBDes yang di lakukan oleh Kepala Desa Y. Gulo, meminta kepada Bupati Nias untuk melakukan Pemecatan kepada Kepala Desa.

” Kita minta terkait aspirasi masyarakat segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah sesuai instruksi Presiden terhadap Cyber pungli dan melakukan pemecatan terhadap pelaku tanpa tebang pilih, kita terus mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah, agar sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi dan isu yg berkembang, ” Ucap Berian Saat di Konfirmasi Via Seluler, Minggu (6/11)

Loali juga menyebutkan bahwa keberadaan Kepala desa Y. Gulo selaku Kepala Desa di Ladea Orahua akan menghambat pembangunan dan gagalnya Program Nawacita sesuai yang dengan yang sudah di instruksikan oleh Presiden Jokowi Dodo.

” Gagalnya penyerapan dana Desa Ladea Orahua Tahun 2016 Kurang Lebih 950 juta sudah termasuk SILPA Tahun 2015, merupakan sebuah kesengajaan yg dilakukan oleh oknum Kepala Desa yg tidak mengembalikan sisa pencairan tahap I APBDes Tahun Anggaran 2015 sebesar 46 juta sesuai laporan realisasi dan pertanggung jawaban yang telah di ferivikasi oleh BPM, dan hal ini
jelas telah menciderai visi dan misi pembangunan dimulai dari Desa serta merugikan masyarakat dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi. ” Papar Berian.

Atas pungutan pada pengadaan PLTS yang telah di lakukan oleh Kepala Desa menurutnya sudah layak untuk di lakukan pemecatan karna melanggar instruksi dari Presiden.

” Mengenai Pungli sudah Jelas instruksi Presiden untuk melakukan pemecatan, kita berharap komisi A, dalam waktu dekat ini untuk segera melakukan panggilan Rapat dengar Pendapat kepada Perwakilan pemerintahan Daerah dalam hal ini Asisten I, BPMDK, Kepala Desa, BPD defenitif Ladea orahua, Pemdes, dan Inspektorat untuk mengambil sikap dan sanksi serta mengawal instruksi dari Presiden. ” Pungkasnya mengakhiri.
(Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *