PN Kediri Selama 2016 Eksekusi 4 Perkara Perdata Yang Sudah Inkrah

Hukum600 views

Kabarone.com, Kediri Kota – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri di tahun 2016 dalam Perkara Perdata yang sudah inkrah sudah melakukan 4 eksekusi dari total 33 perkara. Demikian di katakan Humas PN Kabupaten Kediri Purnomo dan Budi Selasa (10/1/2017) di sela akhir tugasnya di PN tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan Purnomo menjelaskan bahwa perkara eksekusi adalah perkara yang melibatkan banyak pihak dan banyak yang harus di penuhi.Seperti penagamanan,amani,dan juga hal lain-lain secara tehnis.

“Jadi tidak serta merta begitu inkrah langsung di eksekusi mas,” terangnya.

Masih menurut Purnomo terkait dengan baru 4 perkara yang sudah di eksekusi yang terakhir di Ds Rembang.Adanya kabar bahwa PN sengaja mengulur hal tersebut di tepis dan memang tidak benar.Karena eksekusi tidak semudah hal itu.

Hal tersebut di kuatkan Humas Budi ,menambahkan bahwa di perlukan langkah langkah lagi dan ada pertimbangan lainnya. “Ya seperti di sampaikan Pak Pur seperti tadi mas,” jelasnya.

Sementara itu ketika di singgung anggaran di PN yang kabarnya ada penurunan Humas PN meluruskan tidak ada penurunan atau tambah namun justru mata rantai pekerjaan bertambah namun anggaran di tahun 2017 tetap.

“Jadi pekerjaan tambah banyak anggranaya tetap mas,yang penting kinerja tetap optimal dan lancar,” pungkasnya. (sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *