Kemendagri Non Aktifkan Server, Pelayanan 8.842 Wajib KTP Konut Mandek

Daerah, Regional508 views

Kabarone. com, Konawe Utara – Adanya penonaktifan server Disduk Capil kabupaten Konawe Utara (Konut) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakibatkan 8.842 wajib e-KTP Konut gagal. Sejumlah warga yang hendak mengurus e-KTP pada dinas ini kepada awak media ini mengeluhkan dan mempertanyakan hal ini.

“Saya sudah berkali-kali mendatangi kantor ini untuk merekam e-KTP akan tetapi tidak jadi-jadi dengan alasa server belum berfungsi, “kata Ahmad salah satu warga yang ditemui di kantor tersebut, Rabu (14/6).

Menurutnya, hal ini sudah lama berlangsung sehingga dirinya yang hendak menggunakan e-KTP itu untuk suatu urusan gagal dan kini dia hanya bisa mengeluh, jelasnya. Di lain pihak, Disduk Capil Konut melalui Kasi Pelayanan Kependudukan, Asmada kepada awak media ini mengungkapkan, server untuk saat ini di non aktifkan oleh Kemendagri, sehingga pelayanan e-KTP tertunda selama ini.

“Kemendagri telah menonaktifkan server kami, sehingga pelayanan e-KTP tersendat, akibatnya 8.842 warga Konut belum melakukan perekaman,” kata Asmada.

Hal ini menurut dia karena berkaitan dengan pelantikan pejabat eselon II yang tak sesuai dengan prosedur yang mengacu pada Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi kependudukan di Provinsi dan kabupaten/Kota tanggal 30/11/2015. Paragraf kedua pengangkatan pejabat di kabupaten/kota pasal 6 ayat 1-5 pasal 7 ayat 1-4 paragraf ketiga perayaratan pengangkatan pasal 8 huruf a – f. Bagian ketiga pemberhentian pada pasal 11 huruf a-l,ungkapnya.

Selain itu Asmada menambahkan, warga konut yang belum memiliki e-KTP atau belum merekam sebanyak 8.842 dengan jumlah wajib KTP 42.939 dan yang sudah terekam 34.097, sampai Desember 2016,imbuhnya. Ditambahkan, jumlah Penduduk Konut, versi Pusat 64.579 dengan rincian laki-laki sebanyak 33.423, perempuan sebanyak 31.156. Jumlah KK 19.834 laki laki 17.000 Perempuan 2.834,terang Asmada. Sebelum menutup wawancara Asmada mengemukakan jika saat ini Pemerintah daerah masih terus berupaya agar persoalan ini segera bisa teratasi demi kelancaran pembuatan e-KTP di Konawe Utara.

Sebelum pergantian Kepala Dinas dilakukan Pemkab seharusnya membuat usulan pergantian kepala SKPD ke Mendagri untuk selanjutnya dilakukan perubahan spesimen dari pejabat lama kepada pejabat baru yang defenitif agar dapat langsung digunakan setelah masa transisi sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pergantian Kepemimpinan di istansi semi vertikal itu juga menyebabkan Bupati Konut, Ruksamin Mendapat teguran Kemendagri RI.
(Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *