Kabarone.com, Babel – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel) dalam putusan persidangannya pada Kamis (12/04) menolak memori banding yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marliana Rahmawati SH dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk menggugurkan salah satu isi amar putusan terkait vonis Budik Wahyudi mantan bendahara, dalam perkara SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Fiktif DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 – 8 Februari 2017. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Widiono SH, MBA, MH didampingi Hakim Anggota 1 Aksyir SH, MH dan Hakim Anggota 2 Edi SH, MH dalam amar putusannya menguatkan salah satu poin amar putusan Pengadilan TIPIKOR Kota Pangkalpinang sebelumnya (05/03), yaitu mengembalikan Barang Bukti (BB) yang terdiri atas 9 BB terdiri atas sejumlah berkas dan bukti penguat lain dalam persidangan Budik Wahyudi untuk dapat dipergunakan dalam proses persidangan selanjutnya atas saksi-saksi Roby Arbani, Rizky Rakasiwi (Notulen DPRD), Drs. Latif Pribadi (Sekwan), dan sejumlah Anggota DPRD Pangkalpinang, diantaranya : Satriya Mardika, Mikhael Pratama, Murti Mardiana, Jumdiyanto, Rano, Sadiri, Amir Rahman, Zubaidah, Zainuri, Marsyahbana, Ahmad Subari, Zeki Zamani, dan Yahya Muhamad (Alm.). Poin putusan tersebut sebelumnya yang membuat pihak JPU tidak terima dan mengajukan banding.
Implikasi lain dari banding yang diajukan JPU membuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Babel menurunkan lama hukuman Budik Wahyudi dari vonis sebelumnya 18 bulan penjara diturunkan menjadi 12 bulan. Pada dasarnya Majelis Hakim sependapat dengan poin poin amar putusan Majelis Hakim Tingkat 1 (PN TIPIKOR Pangkalpinang) lainnya seperti dakwaan primer yang menyatakan Budik Wahyudi bersalah karena ikut melakukan korupsi berjamaah dan soal jumlah uang pengganti dan subsidernya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ditemui dikantornya, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Hendi Aripin, SH, MH terkait amar putusan banding Pengadilan Tinggi Babel, mengatakan masih menunggu salinan amar putusan dimaksud. Mengenai langkah yang akan diambil, nanti akan diputuskan oleh tim JPU apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. “Masih menunggu, langkah selanjutnya tergantung tim JPU”, kata Hendi. Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, menurut Hendi kemungkinan akan diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan). Untuk jumlah tersangka dan siapa saja yang bakal ditetapkan masih dalam pendalaman. Penetapan tersangka setidaknya memerlukan paling sedikit 2 alat bukti, “dalam masalah ini pihak tim JPU akan berhati-hati, setidaknya dibutuhkan 2 alat bukti”, jelas Hendi.
Dalam persidangan sebelumnya yang mengadili Budik Wahyudi ada 11 orang saksi anggota DPRD Pangkalpinang dan mengakui didepan Majelis Hakim Tipikor menerima uang SPPD dari Bendahara Budik Wahyudi. Mereka juga mengakui walau menerima uang tetapi tidak menjalankan SPPD. Dalam persidangan juga terungkap 13 Anggota Dewan tersebut telah mengembalikan uang diduga korupsi itu ke JPU seluruhnya Rp 158 juta. Saksi saksi lain seperti Notulis DPRD dan Pejabat Dispora Pangkalpinang membenarkan 13 anggota dewan tersebut tidak menjalankan tugasnya. Jika memerlukan 2 alat bukti dalam penetapan tersangka sebagaimana disampaikan Kasie Intel Hendi Aripin, sebagaimana fakta persidangan maka dipastikan telah memenuhi unsur hukum. Alat bukti berupa pengakuan, saksi saksi dan uang hasil kejahatan telah didapatkan secara terang benderang, sehingga sulit menemukan alasan untuk tidak menetapkan sejumlah saksi terkait sebagai tersangka baru.
Adanya usaha banding JPU terkait perkara itu membuat sejumlah elemen masyarakat gerah. Mereka ramai ramai menandatangani petisi yang isinya mendukung putusan Pengadilan TIPIKOR Pangkalpinang. Sekitar 300 -an yang telah menanda tangani petisi, yang ditembuskan juga ke banyak instansi baik didaerah maupun pusat, termasuk LSM, Redaksi sejumlah media dan Ormas. Sebelumnya (09/04) tim wartawan menemui Humas Pengadilan Tinggi Babel, Aksyir SH, MH terkait petisi tersebut. Dijelaskan Aksyir dalam memutuskan vonis suatu perkara pihak pengadilan juga mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Dan pernyataan itu kemudian terbukti, dengan penolakan memori banding yang diajukan jaksa.
Dari informasi yang digali dilapangan, didapati khalayak Kota Pangkalpinang akan terus mengawal perkara lanjutan SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang. Sebab khalayak sudah mencium aroma ketidakberesan dalam pengusutan perkara itu. Ada indikasi pihak penegak hukum berusaha melindung sejumlah anggota dewan yang terlibat. Walaupun banding merupakan hak jaksa mengajukan, bisa dtebak hal itu merupakan salah satu indikasi upaya untuk memperlambat proses hukum. Sebagaimana terungkap dalam kesaksian persidangan anggota DPRD Murti Mardiana, bahwa ia telah mentransfer uang sejumlah Rp 27 juta ke seorang oknum yang berhubungan dengan perkara. Kemudian dijanjikan perkara tidak bakal lanjut, setidaknya membuktikan kekhawatiran khalayak. Tetapi bagimanapun khalayak Pangkalpinang tidak akan lelah untuk terus mendorong pihak pihak agar masalah tersebut segera dituntaskan demi rasa keadilan. (Suhardi)