Kabarone.com, Jakarta – Seorang TKW asal Kresek, Tangerang, Banten, Elsih Rohman Balimulia yang lebih akrab dipanggil Elsih kini harus berurusan dengan Kepolisian Malta atas tuduhan pencurian uang oleh anak majikannya. Elsih yang telah bekerja kurang lebih 1 tahun di klinik seorang dokter/fisioterapis bernama Dr. Ali itu diduga diberangkatkan ke Itali secara Illegal. Hal itu diungkapkan Ketua KOPR-TKI Mahfud kepada Kabarone.com, Senin (11/1).
Mahfud mengungkapkan, saat ini Elsih ditahan oleh Kepolisian daerah Malta dan dalam keterangannya didepan polisi Elsih mengaku diminta oleh temannya Soraya yang merupakan WNI yang telah menikah dengan WN Libya dan telah berdiam di Malta selama 13tahun.
“Elsih mencuri uang tunai majikannya sebesar 280.000 euro yang dilakukan dalam beberapa tahap (4x pengambilan sebanyak 50.000 euro dan 1x pengambilan 80.000 euro). Dari jumlah tersebut, Soraya diduga telah mentransfer sekitar 50.000 – 60.000 euro kepada pihak keluarga Elsih di Indonesia,” jelas Mahfud.
Tindakan pencurian uang yang dilakukan Elsih itu awalnya dicurigai oleh anak majikannya melalui foto-foto yang dimuat Elsih di media sosial Facebook (FB). Elsih mengupoad beberapa foto dengan uang dugaan hasil pencuriannya.
“Oleh karena adanya desakan anak majikannya, akhirnya Elsih mengaku namun hanya mampu mengembalikan uang sebesar 90.000 euro kepada pihak majikan. Lantaran Elsih tidak mampu mengembalikan sisa uang yang diambilnya dan tidak diketahui keberadaannya, kemudian Elsih dilaporkan oleh majikannya ke pihak kepolisian,” paparnya.
Menurut informasi, lanjutnya, Elsih telah mengirimkan uang itu ke Indonesia melalui temannya Soraya, yang dimana uang itu digunakan untuk membangun rumah yang ditinggali oleh orang tuanya karena rumah yang ditempati sudah tidak layak huni. Dan sisanya digunakan untuk membayar hutang Elsih saat sebelum berangkat ke luar negeri, dan berikut untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Saat ini kedutaan Indonesia di Malta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Elsih saat di lakukan sidang di pengadilan. Hal tersebut sesuai yang disampaikan melalui surat oleh kementrian Luar Negeri pada 30 Desember 2015 yang ditujukan kepada Keluarga Elsih dan Pengurus LSM KOPR-TKI selaku Kuasa Pendamping dari Keluarga Elsih,” pungkasnya. (Entin Sunengsih)