Kepala Desa Karang Mukhtar, Akan Melakukan Protes Keras ke Pihak Terkait

Daerah, Regional943 views
Kabarone.com, Lamongan  – Kekecewaan yang di alami Nur Hadi saat mengajukan permohonan tunjangan purna bakti setelah dia mengajukan permohonan mengunduran diri sebagai Perangkat Desa.Tetapi tunjangannya tidak diterimanya sampai saat ini. Perangkat Desa atas nama Nur Hadi mengundurkan diri dengan hormat,setelah itu dia mengurus tunjangan purna purna bakti lewat pengurus PPDI kecamatan Sekaran yang bernama Zubair.Selanjutnya berkas di kirim ke PPDI kabupaten Lamongan agar tunjangan purna segera realisasi, setelah itu tidak ada kabar, tiba-tiba tiga bulan berikutnya berkas di kembalikan lagi ke desa Karang melalui pengurus PPDI Zubair.Rabu, (02/05).
Dalam hal ini Nurhadi mengatakan, “Alasan pengembalian berkas tersebut karena saya masih punya pinjaman di Bank Daerah Lamongan (BDL),dia disarankan oleh Zubair dan diberi dua opsi pilihan.Dengan paparan, Bila “permohonan pengajuan pemberhentian dengan hormat” maka uang  tunjangan yg akan diterimakan ke sata sebesar 11.200 ribu Rupiah selanjutnya pinjaman di BDL tetap harus diangsur sampai lunas dan kalau “permohonan pengajuan dengan tdk hormat” maka uang tunjangan yang diterima sebesar 5 juta Rupiah dan hutang saya di BDL akan di klaimkan dg ansuransi dari PPDI Kabupaten Lamongan/Lunas.
“Kemudian, saya memilih permohonan pengunduran diri dengan tidak hormat.Kemudian berkas di kirim lagi ke PPDI Kabupaten Lamongan melalui bendahara PPDI kecamatan Sekaran Zubair bersama Adenan Kohar yang sebagai Bendahara PPDI Kabupaten.
Ditambahkan okeh Nur Hadi, berkas tersebut setelah di proses lebih lanjut, menurut keterangan yang disampaikan ke saya, “bahwa tunjangan purna bakti tersebut telah realisasi 5 juta Rupiah dan uang tidak langsung di terimakan pada saya, akan tetapi uang itu dibayarkan untuk angsuran pinjaman saya yang ada di BDL oleh Zubair sebesar 3 juta 700 ribu Rupiah, 1 juta Rupiah untuk uang kas PPDI Kecamatan Sekaran dan membayar kekurangan uang kas wajib PPDI. Hal itu tanpa ada persetujuan dan tidak saya ketahui, baru selang beberapa hari setelah itu saya di suruh ke Bank BDL dan diterima oleh pegawai Bank (BDL) yang bernama Toni.
Pegawai Bank Daerah Lamongan (BDL) Toni mengatakan,
“bahwa pengajuan permohonan purna tugas sudah cair tapi total jumlahnya saya tidak tahu dan untuk angsuran lima bulan senilai 3 juta 700 ribu Rupiah dan ada kwitansinya,untuk klaim pinjaman masih menunggu ansuransi turun dan kalau cukup untuk bayar angsuran pinjaman dan bila lebih uang tersebut akan di kembalikan kalau masih kurang di wajibkan melakukan angsuran sampai lunas,”ujar Nur Hadi.
Nur Hadi setelah itu kembali pulang dari Bank BDL dengan tangan hampa. Sampai saat ini Zubair selaku bendahara PPDI kecamatan Sekaran saat di hubungi oleh Nur Hadi tidak bisa baik melalui ponselnya tidak ada jawaban.
Nur hadi bilang “sangat kecewa karena kaget dia pulang dengan tangan hampa,padahal harapannya dia ingin pulang dengan membawa uangny 5 juta Rupiah tersebut, karena keluarganya yang di rumah baik istri dan anak-anaknya menunggu uang purna bakti tersebut, lebih-lebih dia juga sudah memilih dan mengorbankan pengunduran diri secara hormat ke pengunduran diri dengan cara tidak hormat,” imbuhnya.
Kemungkinan ada indikasi dan diduga ada pungli terkait administrasi PPDI Kecamatan Sekaran sebesar 1 juta Rupiah untuk Perangkat Desa yang purna tugas.
Setelah kami konfirmasi Zubair selaku Bendahara PPDI Kecamatan Sekaran menjelaskan, “Sepurane mas… Q drg iso ngasih tanggapan.. (Mohon maaf mas, saya belum bisa kasih tanggapan). “Koyoke aku kudu ketemu karo Nur Hadi maneh… (Kayaknya saya harus ketemu dengan Nur Hadi lagi).”Soale semua itu sudah tak konfirmasikan sama yg mengajukan (Soalnya semua itu sudah saya konfirmasikan sama yang mengajukan),” jelas Zubair.
Sementara Mukhtar, SE, SH. Kepala Desa (Kades) Karang Kecamatan Sekaran angkat bicara,” Terkait persoalan ini dibenarkan oleh Kades Mukhtar. Saat itu dia sudah mendengar, Bila “permohonan pengajuan pemberhentian dengan hormat” maka uang  tunjangan yg akan diterimakan ke Nur Hadi sebesar 11.200 ribu Rupiah selanjutnya pinjaman di BDL tetap harus diangsur sampai lunas dan kalau “permohonan pengajuan dengan tdk hormat” maka uang tunjangan yang diterima sebesar 5 juta Rupiah dan hutang saya di BDL akan di klaimkan dg ansuransi dari PPDI Kabupaten Lamongan/Lunas,” jelasnya.
Lebih lanjut Kades Mukhtar, “Karena Nur Hadi memilih untuk pengunduran diri dengan tidak hormat, saya sebagai Kades hanya bisa memfasilitasi. “setelah mendengar bahwa pengajuan penguduran diri Nur Hadi dapat 50 persen dari jumlah keseluruhan dan pinjamannya di Bank BDL di klaimkan dengan asuransi (lunas), tapi malah sistemnya tidak karu karuan dan sangat ribet. Terbukti bahwa saat ini Nur Hadi tidak menerima uang sepeserpun. Terkait hal ini kami sebagai Kades akan mekakukan protes keras kepada pihak terkait, bila persoalan ini tidak segera di selesaikan,”pungkasnya (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *