Terpidana Korupsi Yang Masuk DPO Kejati Maluku Ditangkap Tim Kejagung

Hukum688 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim Kejagung dan Tim dari Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejati Maluku di lokasi Apartemen Kalibata City Tower H, Senin (7/5).

“Terpidana Mohammad Husni Putuhena kami amankan sekitar pukul 16.30 Wib di Apartment Kalibata City Tower H,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum di Kejagung, Jakarta.

M. Rum, menuturkan usai diamankan terpidana akan langsung dibawa ke Kejati Maluku untuk bertanggung jawab atas perbuatanya.

Menurut M. Rum penangkapan terhadap terpidana DPO ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-1783K/PID.SUS/Fu.1/02/2018 Tanggal 9 Februari 2018 perihal Permohonan Tindakan Pencarian terpidana dalam tindak pidana dugaan korupsi an MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH., PRINOPS – 217/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018 dan PRINOPS – 218/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016, MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi APBD P Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp. 1.640.000.000. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus Lima puluh juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.640.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *