Kabarone.com, Lamongan – Praktek pungutan liar dalam pembuatan E-KTP kian menjadi-jadi. Kali ini diduga terjadi di Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. Warga dikenakan biaya pembuatan KTP mulai dari Rp 25ribu pembuatan surat keterangan selanjutnya dalam 6 bulan selesai dari Dukcapil Lamongan ada penambahan biaya lagi Rp 25 ribu.
Berdasarkan penelusuran langsung Wartawan Kabarone.com, bahwa pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum Kasie Pem Kecamatan Sekaran
Salah satu sumber berita jon ( nama samaran)warga Kecamatan Sekaran mengatakan,”Saya tahu itu (pungli, red), tapikan semuanya diurus sama kasie Pem Kecamatan dengan dalih sumbangan yang dikutip langsung, uang pungli di taruh disalah satu tempat di ruangan beliau,” ucap sumber berita ketika didatangi ke kediamannya dan meminta untuk tidak disebutkan identitasnya.
Permasalahan tersebut mendapat tangapan dari Ketua Umum Non Goverment Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK), Amin Santoso, Kamis (31/5).
Amin Santoso mengatakan, Tim Investigasi selama sebulan sudah bekerja untuk pembuatan laporan ke Kejaksaan dan Saber pungli lamongan.
“Usut tuntas dugaan pungli pengurusan KTP di Kecamatan Sekaran. Kami akan telusuri sampai sejauh mana aliran dana masuk kekantong oknum,” Ungkapnya.
“Jangan berdalih untuk operasional atau lainnya. Mereka adalah pejabat pelayan masyarakat. Kinerja mereka masyarakat yang menilai. Bilang saja bila sudah bosan bekerja di kantor kecamatan, maka para warga lain sudah antri untuk menjadi pelayan masyarakat,” tutur Ketua Umum Ngo Jalak Amin Santoso.
Terkait permasalahan tersebut di konfirmasi ke Kasie Pem tidak ada di ruangan.(rul)