Tim Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tol JORR Senilai Rp 1,05 Triliun

Hukum682 views

Kabarone.com, Jakarta – Terpidana Perkara dugaan korupsi jalan tol JORR Pondok Pinang-TMII senilai Rp 1,05 triliun, Thamrin diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Selasa (10/7) sekitar pukul 21.50 WIB.

Saat memberi keterangan, Puspenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, mengatakan dasar eksekusi Thamrin adalah Putusan MA Nomor 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001.

“Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 25.000.000 (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp 8.000.000.000,” jelasnya.

Selanjutnya Thamrin dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *