Kabarone.com, Jakarta – Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Jakpus Eko Sugianto ini sidang lanjutan kasus pailit Koperasi Pandawa Mandiri Group (PMG). Turut hadir kuasa hukum dan ratusan kreditur perkara ini.
Namun Bahkan suasana diruang sidang nyaris ricuh Berjalan alot dan dibanjiri interupsi.
Pasca-pihak tergugat Pemerintah yang diwakili Pengacara Negara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie-Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, sorak kreditur pun menggema di ruang sidang. Sebab, Upaya gugatan tersebut dilakukan, karena bos Koperasi Pandawa Mandiri Group, Nuryanto telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Depok. Dan asset, Nuryanto seluruhnya disita negara,
Selain itu, “Keamanan Dalam (Kamdal) Pengadilan Jakarta Pusat tidak melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjung yang didominasi para anggota Koperasi yang bebas berbicara saat proses persidangan berjalan. Atas kehadiran aparat Kepolisian. Keadaan persidangan menjadi kondusif.”jumat 13 July 2018.
Selanjutnya salah satu tim kurator, Muhammad Deni menyatakan, adapun gugatan tersebut ditujukan kepada pihak tergugat yang terdiri dari Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi cq Kejaksaan Negeri Depok.(sena).