Aksi demonstrasi Ribuan Guru Honorer di Lamongan, Tuntut Tunda Perekrutan CPNS 2018

Daerah, Regional1,167 views

Kabarone.com,Lamongan – Ribuan guru yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dan Forum Honorer Sekolah Non Kategori (FHSNK) Kabupaten Lamongan menggelar demo di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan berlanjut ke halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan dan selanjutnya berakhir di gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu 26/9/2018.

Para guru honorer tersebut menyuarakan tuntutan sembari membawa poster dan spanduk. Aksi yang diawali dengan pembacaan do’a ini pun berlangsung haru, pasalnya aksi ini sempat diwarnai dengan tetesan air mata dengan wajah berkaca-kaca para aksi demonstran guru tidak tetap (GTT) tersebut.

Aksi ini digelar untuk memprotes Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Sebab, peraturan tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan kegelisahan karena sejumlah Tenaga Honorer Kategori 2 se-Kabupaten Lamongan tidak dapat mengikuti Seleksi CPNS 2018. Sehingga para honorer tersebut hingga kini tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Sementara, Ketua FHSNK Kabupaten Lamongan Syukron Ma’mun mengatakan, “Aksi Doa bersama Honorer GTT, PTT Kabupaten Lamongan Rabu, 26 September 2018 adalah menuntut beberapa hal diantaranya, rekrutmen CPNS tahun 2018 adalah sangat mencederai Honorer yang nota benenya sudah mengabdi puluhan tahun namun terganjal usia. Karena maksimal usia syarat CPNS adalah 35 tahun.

Kami mendesak supaya perekrutan CPNS 2018 dibatalkan. Kami juga menuntut Pemerintah Pusat segera menerbitkan PP terkait UU tentang ASN yg mencover honorer bisa mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). PPPK mampu menolong Honorer yg berusia 35 tahun ke atas untuk sejahtera, meskipun tanpa uang pensiun.

Di Kabupaten Lamongan, kami berharap Bupati segera menerbitkan SK Pengangkatan GTT, PTT sebagai Honorer Daerah. Karena SK tersebut bisa menjadi syarat untuk mengikuti program sertifikasi Guru dan kepengurusan NUPTK.

Jika hanya SK Penugasan maka tdk akan berpengaruh karena dasar hukumnya adalah Permendikbud 08 Tahun 2017 tentang Juknis BOS yg diperbarui dg Permendikbud 03 tahun 2018 yaitu sebagai payung hukum agar GTT, PTT bisa mendapat 15% dari BOS (Biaya Operasional Sekolah) yg itu sudah kita terima setiap bulan dari Lembaga sebesar Rp. 200rb – 250rb perbulan.
Jadi Surat Penugasan tdk ada manfaatnya buat honorer.

Setelah SK keluar dari Bupati, DPRD bisa merencanakan pembuatan Raperda Tentang Honorarium GTT, PTT tsb. Maksimal sesuai UMK Lamongan sebesar Rp. 1,8 juta.

Hari ini adalah langkah awal, besuk pada tgl 02 Oktober 2018 kita kembali akan turun dg massa penuh sebanyak 3.800 orang lebih, tegas Ketua FHSNK
Kabupaten Lamongan Syukron Ma’mun.

Pada giliran Korlap Aksi, Ahmad Wasiran, SH, S. Pd selaku Ketua DPD Tenaga Honorer Kategori 2 Indonesia Bersatu Kabupaten Lamongan mengungkapkan , “aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi para guru honorer di Kabupaten Lamongan. “Tuntutan kami adalah,
Tunda rekrutmen CPNS 2018 sebelum tenaga honorer dan honorer K2 diangkat CPNS tanpa ada pembatasan usia dan melalui tes, secara bertahap (Bupati Menolak Perekrutan CPNS 2018).

Bentuk Pansus Raperda DPRD kabupaten Lamongan tentang honorarium bagi honorer GTT/PTT di lingkungan dinas pendidikan Lamongan.

Berikan upah layak bagi Honorer sebesar UMK gaji guru honorer Rp 300.000,- /bulan, yang kadang dibayar tiga bulan sekali, guru juga manusia.

Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di kabupaten Lamongan, berikan jaminan kesehatan melalui BPJS serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer melalui program Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dalam RAPBD di kabupaten Lamongan.

Beri kesempatan sertifikasi bagi guru Honorer melalui pemberian S.K Bupati. Sistem saat ini menghambat para guru lolos program sertifikasi. Setiap tahun hanya akan ada 50.000 dari 1,4 juta orang. Sesuai PP No.74 tahun 2008 tentang guru, “ungkap Ketua FHK2I Kabupaten Lamongan Akhmad Wasiran.

Ditambahkan oleh Wasiran, “dalam Permenpan-RB tersebut terdapat aturan batasan usia dalam rekrutmen CPNS, yakni maksimal berusia 35 tahun per 1 Agustus 2018. Aturan tersebut diakuinya tidak mengakomodasi ribuan guru honorer di Kabupaten Lamongan,” tandas Ketua FHK2I Kabupaten Lamongan (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *