Pengacara Hartono Tanuwidjaja Minta Jaksa Segera Eksekusi Terpidana Dalton Sesuai Putusan MA

Hukum586 views

Kabarone.com, Jakarta – Seperti diketahui, Dalton sudah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara melalui tingkat kasasi Mahkamah Agung oleh Majelis Hakim yang di Ketuai, M. Desnayeti dan Hakim Anggota, Sumardijanto dan Sri Murwahyuni dalam perkara No.761.K/PID/2018.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, Hakim tidak melakukan penahanan terhadap Dalton yang sempat berupaya dua kali melarikan diri dari Indonesia namun berhasil dicegah Jaksa dengan penjemputan ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Mei 2016 lalu.

Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang di Ketuai A. Soleh Mendrofa membebaskan terdakwa karena hakim menilai perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata dalam No.118/PID/PT DKI sekaligus mengeluarkan terdakwa dari tahanan pada 7 Juni 2018 lalu lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang sempat dinilai sebagai putusan THR.

“Dalton sebelumnya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) 18 Juni 2015, karena melakukan penipuan terhadap pengusaha nasional beinisial HPR sebesar Rp6 miliar lebih. Kala itu, korban dijanjikan akan diberikan saham di perusahaan PT. Melia Media Internasional (PT. MMI) milik Dalton. “.

Dalton Inchiro Tanonaka, Warga Negera Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI harus segera mengeksekusi. Hal itu dikatakan, Hartono Tanuwidjaja selaku kuasa hukum pelapor.

“Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi Dalton sesuai perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penipu asal AS itu dihukum selama 4 tahun penjara. Jadi Jaksa, jangan membuang-buang waktu untuk menyebloskannya ke penjara,” tegas Hartono, Jumat (26/10/2018).

“Karena sambung Hartono, terdakwa Dalton sudah berulang kali mengecoh penegak hukum Indonesia. Kalau Jaksa cepat mengeksekusi Dalton itu merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia ini berlaku juga untuk WNA yang berdomisili di Indonesia seperti, Dalton.”

“Banyak orang yang sudah dibodohi Dalton yang mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT. MMI) berupa TV The Indonesia Channel yang baru berdiri sekitar 2 tahun sudah merugi Rp22 miliar. Klien saya jadi korbannya,” pungkas Hartono.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *