Kabarone.com,Lamongan – Tersangka pencurian baterai traffic light yang di kenal oleh masyarakat umum adalah lampu merah. Berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim kebanggan Polres Lamongan “Jaka Tingkir”. Lima pemuda yang kesemuanya berasal dari Kabupaten Sumenep Madura yang diketahui sebagai pelaku kejahatan tersebut adalah Rahman, (20), Ibnu Akil (27), Khodriyanto (19), Ahmad Suyudi (19), Muhammad Nijar Suryanto (20).
Tersangka diketahui melakukan pencurian traffic light pada Selasa (6/11) sekitar pukul 19.00 WIB yang terletak di perempatan famili dan perempatan gedung DPRD Lamongan.
Kejadian tersebut telah diketahui melalui kamera CCTV dan laporan beberapa saksi. Berbekal barang bukti tersebut kemudian Ridias Arif Driananto (36) Kasi Transportasi Darat Dinas Perhubungan Lamongan alamat Perum Green Flower, blok A/08 Lamongan, melaporkannya kejadian ini ke Polres Lamongan pada Rabu (7/11).
Dalam konferensi persnya Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan, hari Jumat (9/11) sekitar pukul 01.00 dini hari, Ahmad Sofyan (27) pegawai Dishub pulang dari kantor, kemudian sesampainya di Jalan Kusuma Bangsa melihat ada mobil avanza hitam yang sedang parkir dipingir jalan pas di dekat kotak tempat batrai traffic light. Karena saksi merasa curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
“Seyelah menerima laporan Tim Jaka Tingkir langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan kepada tersangka. Namun, hanya satu pelaku yang berhasil tertangkap, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri menggunakan mobil” ungkapnya.
Lebih lanjut, Setelah satu tersangka berhasil di tangkap, petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Sehingga berhasil melakukan penangkapan pada tiga tersangka setelah melarikan diri ke Sampang Madura.
“Petugas kembali melakukan pengembangan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap satu tersangka lagi beserta barang buktinya. Kemudian semua tersangka beserta barang bukti yang berada di Sumenep Madura, di giring ke Mapolres Lamongan” tegasnya.
AKP. Wahyu Norman Hidayat menambahkan, “Barang bukti yang berhasil di amanakan diantaranya satu unit mobil Avanza warna hitam metalik bernopol A 1030 AN, dua Handphone merk samsung dan xiaomi, obeng, tang, kunci roda dan pakaian.
Menurut keterangannya dari Dishub Lamongan atas kejadian tersebut diketahui kerugian negara mencapai 40 juta Rupiah karena kehilangan sebanyak 20 biji baterai traffic light (lampu merah).
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” ungkapnya. (pul/ian/pur).