Kabarone.com, Lamongan – Petugas dari Dinas Sosial kabupaten Lamongan, Puskesmas Modo dan Petugas Satpol PP setempat akhirnya berhasil amankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di kecamatan Modo dan sekitarnya, selama kurang lebih lima tahun. Selanjutnya setelah itu baru di lakukan upaya pengobatan oleh pihak rumah sakit setelah ODGJ tersebut di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (2/12) kemarin.
Sementara, Mugito Kepala Dinas Sosial kabupaten Lamongan mengungkapkan “, Pas bertepatan hari kesehatan nasional kemarin ada operasi ODGJ se- wilayah kaupaten Lamongan dan ditemukan 9 orang ODGJ dan 2 orang ODGJ selanjutnya berhasil dihubungkan dengan pihak keluarga di Cilacap dan Sukabumi Jawa Barat kemudian yang lain dilakukan rujukan ke rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang dan RSJ Menur. Hal ini coba komunikasikan dengan Trmtib Kecamatan karena otoritas operasi ada di pol pp atau tramtib kecamatan masing-masing”, kata Mugito.
” Pihaknya mengatakan masalah pencarian ODGJ kemarin melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sudah dalam penanganan pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soegiri Lamongan Jawa Timur.
Masih dengan Mugito, koordinator tim operasinya dari Satpol PP kecamatan, kasi tramtib untuk pengobatan adalah wewenang Dinas kesehatan dan puskesmas setempat, sementara Dinas Sosial yang terkait upaya rehabilitasi sosialnya. Hal ini sesuai bidangnya masing-masing”, ujarnya Senin (3/12).
Mengenai hasil dari identifikasi Tim bagi ODGJ yang masih bisa diajak komunikasi dan bisa diketahui keluarganya, segera bisa dihubungkan ke pihak keluarga, jika keluarga dari ODGJ warga Lamongan akan di fasilitasi untuk berobat ke puskesmas setempat. Atau dimungkinkan juga selanjutnya langsung dirujuk dan di kirim ke rumah sakit (RS) Jiwa Menur atau (RS) Lawang, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) wilayah Jawa Timur.
Mugito atas nama pihak Dinas sosial bersama koordinator tim operasinya dari Satpol PP kecamatan, kasi tramtib dan Dinas kesehatan dan puskesmas berharap, semua ODGJ di Lamongan berhak memperoleh perlakuan yang yang sama dan manusiawi, setelah sembuh harus diberdayakan layaknya sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya. Kabupaten Lamongan ke depannya tidak hanya bebas dari pasung, tetapi juga bebas dari ODGJ,” pinta Kepala Dinas Sosial Mugito. (*)