Kabarone.com,Lamongan – Perubahan anggaran Keuangan (PAK) dari Anggaran APBD 2016 yang di peruntukan untuk pembangunan Musholla Nurul Iman desa Padengan Ploso Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan,Jawa timur.Ternyata realisasinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat setempat. Kamis, (24/01/2019).
Kali ini dugaan penyelewengan dana pemerintah yang berasal dari PAK APBD 2016 sebesar 50 juta Rupiah ini terjadi di Musholla Nurul Iman Desa Padengan Ploso Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan di duga di gelapkan oleh khusaini untuk memperkaya dirinya sendiri.
Dugaan ini di kuatkan dari hasil Investigasi, oleh Tim Wartawan. Dari hasil temuan ada dugaan penyelewengan anggaran dana bantuan 50 juta Rupiah di Desa Padengan Ploso Khusaeni telah menyalahgunaaan wewenang soal realisasi dana bantuan PAK APBD 2016 untuk kepentingan pribadinya.
Dikatakan oleh narasumber yang berinisial M-J,” bahwa bantuan anggaran dana PAK APBD 2016 yang di peroleh dari pemerintah Kabupaten Lamongan untuk pembangunan Musholla di Padengan Ploso kecamatan Pucuk sebesar Rp 50 juta Rupiah”, ujarnya.
Diungkapkan,” Permohonan pengajuan bantuan pembangunan mushollah Nurul Iman di desa Padengan ploso realisasi tahun 2016 dari anggaran PAK senilai 50 juta Rupiah. Namun hal ini baru diketahui setelah pihak pengurus mengajukan proposal tahun 2017 (oleh pengurus yang sebenarnya) yang di ketuai oleh Farhan, karena permohonan bantuan Musholla sudah pernah diajukan pengajuannya dan sudah pernah realisasi sebagai pengurus dengan ketua diduga Aspal (Asli tapi palsu) atau fiktif dengan ketua Ach. Khusaini, sekretaris Sukadi, Maslahah (istri Ach. Khusaini) diduga juga dia bukan penduduk padenganploso tapi dia sebagai penduduk desa Ngambeg kecamatan pucuk. Dan setelah itu pada tahun berikutnya yakni tahun 2018 pengurus baru dapat bantuan lagi untuk pembangunan Musholla dengan nilai sebesar 25 juta Rupiah dan sudah selesai dikerjakan oleh pengurus.
Ach. Khusaini berlatar belakang perangkat desa (Kaur Kesra) Dusun Ngambeg dia mundur karena mencalonkan diri sebagai Caleg, dan sebagai Guru di desa padengan Ploso, pendamping PKH (mundur) karena terbentur aturan, ketua BKAD (Badan Kerjasama antar desa/bentukan PNPM) dan sebagai salah sayu Calon anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik pemilu.
Sementara, Kepala desa Padenganploso Pucuk Lamongan menurut yang masih teringat bahwa ia pernah menandatangani proposal pengajuan bantuan untuk pembangunan mushollah Nurul Iman yang diajukan oleh Khusaini pada tahun 2016 dan dipikir pengajuan tersebut belum realisai. Namun tanpa diketahui dana bantuan tersebut sudah relisasi sebelumnya saat ini menjadi bahan berbincangan publik”, pungkasnya.(*)