Bawaslu Lamongan Temukan Unsur Pelanggaran Kampanye Salah Satu Caleg Parpol DPR RI

Politik792 views

Kabarone.com,Lamongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di salah satu pondok pesantren yang ada di kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan Jawa Timur. Kamis (24/01/2019).

Dalam persoalan ini Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar yang disampaikan melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin mengungkapkan”, Dugaan tindak pidana pemilu yang di lakukan oleh salah satu caleg DPR RI yang terjadi di salah satu Ponpes di Kecamatan Ngimbang, saat ini prosesnya sedang dalam penanganan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

” Dari hasil laporan pengawasan kegiatan kampanye itu dilakukan pada tgl 12 Januari yang lalu, di mana di dalam kegiatan kampanye tersebut, di dalamnya ada pembagian bahan kampanye di area pondok pesantren.

Lebih lanjut untuk hasil pleno di putuskan dan di jadikan sebagai temuan Bawaslu tgl 22 Januari 2019, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena per 31 Bawaslu itu, tentang sentra Gakkumdu, 1x 24 jam sejak di registrasi, sudah harus di lakukan pembahasan pertama.

Selanjutnya, pada tgl 23 Januari Bawaslu beserta unsur penegakan hukum yang lain, yakni kejaksaan dan kepolisian melakukan pembahasan pertama untuk menentukan apakah syarat formil dan materil itu terpenuhi, kemudian pasal berapa yang di sangkakan,” ucapnya.

Ditambahkan oleh Amin”, dari hasil pembahasan syarat formil dan materil sudah terpenuhi, pihaknya sudah menyimpulkan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, namun pasal itu juga bisa berubah, artinya pasal yang di sangkakan adalah pasal 521 dengan sanksi penjara 2 tahun serta denda 24 juta.

Rekomendasi dalam rapat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan, untuk dilanjutkan dengan proses Kajian dan penyelidikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak temuan diregistrasi.

” Registrasinya tgl 22 Januari 2019,
dalam proses Kajian dan penyelidikan selama 14 hari itu, Bawaslu didampingi Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan akan melakukan proses klarifikasi dan upaya mendapat keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut dalam rapat pembahasan pertama di Gakkumdu tgl 23 Januari 2019″, tambahnya.

Untuk dugaan tindak pidana dalam kasus pemilu tersebut, pihak Bawaslu Lamongan sudah memiliki bukti berupa rekaman video, foto serta saksi-saksi dan keterangan dari pihak terkait, berdasarkan hasil pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu disimpulkan, memenuhi syarat formil dan materil adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, melakukan kampanye di lembaga pendidikan serta pembagian bahan kampanye terancam sanksi hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 24 juta”, tegas Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *