Dispendukcapil Lamongan Terima Penganut “Penghayat” Bikin Status KTP

Daerah, Regional583 views

Kabarone.com, Lamongan-Sebanyak 48 orang penganut penghayat di Lamongan telah mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan. Mereka meminta status ‘penghayat’ masuk di KTP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Dispendukcapil Lamongan Sugeng Widodo mengatakan, hingga Februari ini, penduduk penganut penghayat yang mengurus administrasi kependudukan berjumlah 48 orang.

Dari semua itu, menurut Sugeng, 43 orang telah memiliki KTP elektronik baru dengan elemen data kepercayaan, sementara 5 orang belum wajib KTP-el.

“Sudah ada yang mengurus karena memang aplikasinya sudah tersedia,” kata Sugeng ditemui di kantornya, Jalan Veteran Lamongan, Senin (25/2/2019).

Dikatakan oleh Sugeng, untuk kartu keluarga (KK) yang baru yang diterbitkan untuk anggota keluarga yang menganut kepercayaan, Disdukcapil Lamongan sudah menerbitkan sebanyak 32 kartu keluarga.

“Ya ini memang aplikasi baru yang baru diterapkan pada 2019 dan di kolomnya ada dua, yaitu Kolom ‘kepercayaan’ dan kolom ‘agama’ yang nantinya diisi sesuai dengan data kependudukannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kini mengakui aliran kepercayaan yang ada di Indonesia dengan mencantumkannya dalam data kependudukan seperti KTP elektronik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *