Ketimpangan Kebijakan Kades Yang Tak Sejalur Dengan Sekdes, Forsekdes Melakukan Gerakan

Daerah, Regional1,000 views

Kabarone.com, Lamongan – Jajaran perwakilan Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) se Kabupaten Lamongan melakukan pertemuan internal. Hal ini dalam rangka untuk mengevaluasi kondisi yang terjadi pada masing-masing Desa saat ini dalam hal etos kerja sekretaris Desa di Lamongan serta tetap mengedepankan tali silaturrahim, yakni Forsekdes selenggarakan kegiatan kopi darat (kopdar), Minggu, (19/03/2017).

Acara yang di gelar di Kedai Kopi wilayah Kecamatan Sukodadi tersebut berjalan kurang lebih tiga jam ini dilaksanakan dengan suasana santai, dengan dihadiri oleh perwakilan sekretaris Desa di Kabupaten Lamongan.
Setiap Sekdes diberikan kesempatan untuk menyampaikan baik permasalahan yang ada di desanya masing – masing juga di berikan untuk memberikan masukan atau saran tentang kinerja sekdes dalam rangka peningkatan pembangunan yang ada di desa.
Pada kesempatan kali ini anggota Forsekdes rata – rata mendominasi persoalan  kinerja sekdes terjadi ketimpangan terhadap kebijakan kades, masalah management keuangan Pemerintah Desa.

Perwakilan Sekdes Kecamatan Sekaran,” pokok permasalahan internal desa yang terjadi saat ini, yakni terbatasnya sekdes dalam melakukan pekerjaan yang tidak bisa serta merta diputuskan sendiri. Dikarenakan ada Kades di atas Sekdes. Kita fi buat bingung, kadang Kades sering mengambil kebijakan sendiri,” ungkapnya.

Perwakilan Sekdes Kecamatan Glagah,” mayoritas Sekdes tidak tahu menahu terkait kebijakan soal keuangan Desa. Dan dominan hanya Kades dan bendahara desa saja yang tahu,” ungkapnya.

Perwakilan Kecamatan Lamongan,” posisi Sekdes serba sulit, di bawah di benturkan di atas ditekan. Tinggal bagaimana keberanian kita untuk melawannya, harapannya semoga tahun ini tak seperti tahun tahun yang lalu,” ungkapnya.

Dalam forum sudah pernah saya sampaikan, biarkan tahun kemarin kades warek warekan (Kenyang) tapi saya harap tahun ini sudah di benahi lagi,” imbuhnya.

Hal ini menjadi harapan semua Sekdes yang hadir dan di Amini oleh semua yang hadir terutama perwakilan Kecamatan sekaran menyatakan, ” Insya’Allah Pelaksanaan kegiatan seperti DD (Dana Desa) di tahun ini akan lebih diperhatikan, mengingat banyaknya pelaporan dan pemeriksaan baik dari Inspektorat, BPKP, BPK tentang Pelaksanaan kegiatan DD pada tahun sebelumnya,” ujarnya

Untuk mencermati permasalahan tersebut, persoalan mutasi Sekdes PNS, juga menjadi diskusi penting dalam pertemuan. Karena banyak pendapat, mutasi Sekdes masih banyak titik kelemahannya.
Sedangkan terkait soal tanah bengkok (BK) milik Sekdes juga sempat menjadi perbincangan hangat di forum sekdes Kabupaten Lamongan, yang di nilai masih menjadi polemik pelaksanannya dengan menjual seluruh tanah bengkok milik sekdes saja sebagai tambahan tunjangan.

Ketua Forsekdes Nur Rozuqi Tentang persoalan – persoalan yang terjadi mengatakan, kesimpulan penting dalam diskusi kopdar adalah terkait pengelolaan keuangan desa, sampai saat ini msh delematis banyak desa yang belum sesuai dengan aturan dalam mengelolaan keuangan desa, yakni pengelolaan keuangan oleh kades dan tidak melibatkan perangkat desa/Sekdes. Juga masih banyak dugaan Kades dan perangkat desa yang mengkorup uang desa dengan cara memark-up anggaran.
Dalam hal ini, Rozuqi memaparkan solusinya agar kembali kepada Perbup No.22 tahun 2015 juga Permendagri No. 113 tahun 2014.
Wacana mutasi Sekdes PNS, Rozuqi menarangkan bahwa hal itu bertentangan dengan PP No. 43 tahun 2014 dan Permendagri No.84 tahun 2015. Hal ini perlu adanya antisipasi secara elegen dan strateginya kita adakan pertemuan seluruh Sekdes PNS se Kabupaten Lamongan yang dikemas secara bermartabat dan berkesinambungan.
Mengenai persoalan tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan Pemerintah Kabupaten Lamongan menggunakan pedoman (Perbup No. 29 tahun 2016) sehingga rancau pelaksanaannya. Bahkan para Sekdes praktis disuruh rame di desanya masing-masing.
Seluruh sekdes baik secara personal di desanya masing-masing, secara komunal di wilayah kecamatan atau tingkat Kabupaten harus berjuang meluruskan berlakunya Perbup No. 29 tahun 2016.
Dengan asumsi Regulasi di tingkat desa masih jauh dari sistem perundang-undangan yang semestinya.
Realitanya hampir semua desa belum ada yg biasa membuat Perkades sebagai pelaksanaan / penjabaran Perdes (Peraturan Desa). Hal tersebut perlu di lakukannya saling tukar informasi dan saling suply file terkait regulasi.

Di tambahkan oleh Rozuqi, Perlu konsulidasi organisasi yang lebih inten dan perlu lebih menunjukkan kekompakan demi lestarinya persaudaraan dan silaturrahmi dengan mengadakan pertemuan anggota lengkap.
Dan acara ini di awali dengan pelaksanaan Kopdar dan nantinya akan dilaksanakan lagi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan situasinya,” pungkas Nur Rozuqi. (pul,pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *