Ahmad Muqowam :DPD RI Harus Bekerja di Ruang Daerah Bukan Sektoral

Daerah, Regional713 views

Kabarone.com, SEMARANG – Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam berpendapat DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah.

Karena itu, setiap anggota DPD RI diharapkan mampu berpikir dari kerangka kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

Hal tersebut dikatakan senator dari Provinsi Jawa Tengah itu dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Bedah Visi Misi Calon Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah” di Ballroom Po Hotel Semarang, Kamis (14/3).

Menurutnya, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah. Padahal bidang tugas dan fungsi DPD RI sudah diatur jelas dalam Pasal 22D UUD 1945.

“Ruang DPD adalah pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR RI itu sektoral seperti soal luar negeri, pertahanan dan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas. Hari ini DPD masih seperti DPR, coba lihat pasal 22 di UUD 45,” kata Muqowam.

Mengomentari visi-misi yang disampaikan calon-calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah dalam FGD tersebut, politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai apa yang disampaikan masih bersifat sektoral.

Tiap-tiap calon masih menjadikan isu masalah tertentu yang terjadi di suatu wilayah di Jawa Tengah, soal pendidikan atau disaster management. Menurut dia, apa yang disampaikan calon-calon tersebut masih kurang sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945.

“Tapi gak apa-apa, itu proses pembelajaran. Berbagai persoalan yang muncul dikemas dalam fungsi kedaerahan, representasi kedaerahan. Jawa tengah ada masalah apa. Kalau secara sederhana, bangun jalan di Jawa Tengah itu sektoral, tapi kalo Jawa Tengah membangun jalan itu blokingnya kewilayahan,” ujar Muqowam.

Hal tersebut dianggap sebagai tantangan bagi calon anggota DPD RI periode 2019-2024 untuk merubah hal tersebut. Muqowam berharap kepada calon anggota DPD RI tersebut, kelak saat terpilih sebagai anggota DPD RI, pelaksanaan tugas dan fungsi harus berdasarkan pada Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur mengenai DPD RI.

“Ini adalah tantangan bagi teman-teman calon anggota DPD RI. Kalau sudah di dalam (DPD RI), tolong bedakan antara (urusan) DPR dan DPD,” kata calon legislatif PPP 2019-2024 dari Dapil I Jawa Tengah itu.

Acara bedah visi misi pada pagi itu menghadirkan nara sumber Dr Lumbu Rauta SH,M Hum Direktur Pusat Studi Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan dihadiri para peserta diskusi diantaranya beberapa calon DPD RI Jateng ,Rektor Perguruan Tinggi di Semarang,akademisi,media serta eemen masyarakat.(Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *