Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek GORR

Hukum1,107 views

Kabarone.com, Gorontalo – Kurun Waktu 2 tahun lebih permasalahan kasus Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar Gorontalo akhirnya terungkap juga.

Berdasarkan press release Kamis (27/06/2019) Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar menyatakan pihaknya berhasil menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi pada mega proyek Gorr.

“Tim Penyidik Kejaksaan tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gonontalo, menetapkan tersangka sebagai berikut :
1. G.T.W (Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017)
2. A.W.B (Kepala Biro Pemen’ntahan Pemprov Gorontalo)/KPA/Pejabat Pembuat Kuritrnen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah.
3. F.S (selaku Direktur IOPP Anas Karim)
4. Ibr (Koordnator Lapangan) selaku Penilai / Surveyor KJPP Anas Karim

Ia menyebutkan, untuk Perhitungan Kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp. 85 M. Perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur diancam pidana Primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidiair pasal 9.

” Perhitungan kongkritnya akan dilakukan oleh BPKP perwakilan Gorontalo, kita sudah melakukan evaluasi terhadap alat bukti dengan barang bukti dengan BPKP dan sudah mencapai Finalisasi,” Terang Firdaus.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara membuat dokumen pengadaan tanah secara tidak benar.

Seharusnya dokumen tanah itu, dibuat secara benar dan diberikan kepada penerima ganti rugi yang punya etikat baik serta legal. (BK. Una)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *