Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Lamongan

Hukum1,280 views

Kabarone.com,LAMONGAN –Akhir-akhir ini sepak terjang sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akhirnya terhenti setelah aksi mereka terbongkar oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu tersebut bermula dari kecurigaan warga dengan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan milik Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 6 tersangka, diantaranya adalah HS (58) warga Kecamatan Kalisat, Jember,  yang berperan sebagai paranormal, S (39) warga Jombang, sebagai pemilik uang palsu, serta tiga tersangka lain yang bertugas mencari calon korban, yaitu S (45) warga Kecamatan Ngoro, Jombang AH (38) asal Wonosobo Jateng, serta P (36) dan S (42) keduanya asal Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, dalam menjalankan praktiknya, para pelaku mengontrak rumah Awinoto selama 2 bulan belakangan dan menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Para korban diminta mengikuti petunjuk dan ritual yang diberikan oleh sang paranormal dan dilaksanakan dalam kamar rumah kontrakan, kemudian uang asli milik korban ditukar dengan uang palsu.

“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” kata Norman, Sabtu (5/10/2019).

Selain mengamankan 6 tersangka yang mengedarkan uang palsu di Lamongan, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.989 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 102 lembar, atau senilai Rp Rp 304 juta yang masih tersimpan dalam kardus, 8 batang emas palsu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *