Kasus Tanah Eigendom Verponding

Hukum494 views

Gerai Hukum By Arthur Noija,SH

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum Art & Rekan bependapat bahwa karena rentang waktu yang panjang, tanah verponding sangat rentan menjadi tanah sengketa.

Sebab, belum ada kekuatan hukum yang mengikat pemegang hak yang sebenarnya.
Maka jangan heran jika ada kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang bukan pemilik sah atas sebidang tanah.

Meski begitu, mengurus perubahan tanah verponding tidak sesulit yang dibayangkan. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 32 PP 24/1997.
Di sana tertulis cukup jelas, bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya suatu sertifikat tanah dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan, maka mereka bisa mengajukan tuntutan.

Gerai Hukum berpendapat Jika kita memenangkan kasus peradilan maka bisa meminta Badan Pertanahan setempat mencabut / membatalkan SHM yang telah diterbitkan tersebut.

Kemudian bermohon atau membuat Surat Hak Milik yang baru atas nama yang berwenang kepada Pengadilan Negeri setempat atau Pengadilan Agama setempat.

Dengan status hak tanah yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka baru bisa melakukan pengalihan hak kepemilikan dengan pihak ketiga, misalnya sebagai warisan untuk anak atau dijual.

Kedudukan tanah verponding, berdasarkan Bagian Kedua (Ketentuan Konversi) Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), disebutkan bahwa hak eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik.

Ketentuan konversi tersebut berlaku selama pemilik hak eigendom atas tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UUPA.

Namun, tidak semua hak eigendom atas tanah selalu dapat dikonversikan menjadi hak milik. Sebab, terdapat ketentuan-ketentuan lain yang mengatur konversi hak eigendom atas tanah menjadi hak pakai, hak guna bangunan, maupun hak guna usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *